Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Apresiasi Langkah Pemkab Purwakarta Padukan Kearifan Lokal dalam Tata Ruang

2
Bandung - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2044, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 12 November 2025
. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Funna Maulia Massaile beserta Tim Pokja Harmonisasi 3 dan 4. Kehadiran tim dari Kemenkum Jabar ini merupakan bentuk komitmen instansi vertikal dalam mengawal penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kepastian hukum dalam implementasinya kelak.
3

Dalam paparannya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, menegaskan visi "Purwakarta Istimewa" yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Revisi RTRW ini dinilai krusial mengingat telah terjadi sejumlah dinamika kebijakan di tingkat nasional maupun provinsi sejak peninjauan kembali terakhir pada tahun 2016, yang memberikan dampak signifikan terhadap struktur dan pola ruang di Purwakarta. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui perwakilannya di Kadiv P3H, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi RTRW ini. Asep Sutandar menekankan pentingnya harmonisasi aturan tata ruang untuk mengakomodasi proyek strategis sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan semangat "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa" yang diusung pemerintah.
6

Secara teknis, RTRW Purwakarta 2025-2044 dirancang untuk menjawab isu-isu strategis seperti pengembangan industri pengolahan yang saat ini berkontribusi sebesar 57% terhadap perekonomian daerah, serta optimalisasi potensi pariwisata alam dan buatan. Dokumen perencanaan ini juga mengintegrasikan filosofi ruang Sunda "Tri Tangtu Di Buana" yang membagi wilayah berdasarkan ketinggian menjadi Leuweung Larangan, Tutupan, dan Baladaheun, guna menjaga keseimbangan ekologis. Selain itu, rencana struktur ruang juga difokuskan pada dukungan terhadap infrastruktur nasional, seperti akses Tol Patimban, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, serta pengembangan kawasan industri yang non-polutif. Dengan pengawalan dari Kemenkum Jabar, diharapkan Perda RTRW ini dapat segera ditetapkan untuk memberikan kepastian investasi dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI