
Bandung - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2044, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Funna Maulia Massaile beserta Tim Pokja Harmonisasi 3 dan 4. Kehadiran tim dari Kemenkum Jabar ini merupakan bentuk komitmen instansi vertikal dalam mengawal penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kepastian hukum dalam implementasinya kelak.
Dalam paparannya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, menegaskan visi "Purwakarta Istimewa" yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Revisi RTRW ini dinilai krusial mengingat telah terjadi sejumlah dinamika kebijakan di tingkat nasional maupun provinsi sejak peninjauan kembali terakhir pada tahun 2016, yang memberikan dampak signifikan terhadap struktur dan pola ruang di Purwakarta. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui perwakilannya di Kadiv P3H, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi RTRW ini. Asep Sutandar menekankan pentingnya harmonisasi aturan tata ruang untuk mengakomodasi proyek strategis sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan semangat "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa" yang diusung pemerintah.
Secara teknis, RTRW Purwakarta 2025-2044 dirancang untuk menjawab isu-isu strategis seperti pengembangan industri pengolahan yang saat ini berkontribusi sebesar 57% terhadap perekonomian daerah, serta optimalisasi potensi pariwisata alam dan buatan. Dokumen perencanaan ini juga mengintegrasikan filosofi ruang Sunda "Tri Tangtu Di Buana" yang membagi wilayah berdasarkan ketinggian menjadi Leuweung Larangan, Tutupan, dan Baladaheun, guna menjaga keseimbangan ekologis. Selain itu, rencana struktur ruang juga difokuskan pada dukungan terhadap infrastruktur nasional, seperti akses Tol Patimban, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, serta pengembangan kawasan industri yang non-polutif. Dengan pengawalan dari Kemenkum Jabar, diharapkan Perda RTRW ini dapat segera ditetapkan untuk memberikan kepastian investasi dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
