
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar secara resmi melaksanakan kegiatan Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya, Suherman, beserta para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Jawa Barat.



Dalam arahannya, Kakanwil Asep Sutandar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah serta pemerintah desa dan kelurahan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam pembinaan kesadaran hukum. Pada tahun ini, sebanyak 207 desa dan kelurahan di Jawa Barat berhasil ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pencapaian ini dinilai sebagai bukti meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan hukum nasional. Asep menekankan bahwa penetapan ini bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal bagi desa untuk mengembangkan program edukasi hukum yang lebih inovatif serta memperkuat kelembagaan hukum di tingkat akar rumput.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenkum Jabar juga menyoroti keberhasilan program inovatif Peacemaker Justice Award yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Asep Sutandar mengungkapkan rasa bangganya atas prestasi Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang berhasil meraih Juara 3 Tingkat Nasional dalam ajang tersebut pada 26 November 2025 di Jakarta.
Prestasi ini diraih berkat dedikasi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa non-litigasi, yang membuktikan bahwa peran kepala desa sebagai juru damai atau garda terdepan penegakan hukum sangat efektif dalam menjaga kondusivitas wilayah tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan. Guna memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, Kemenkum Jabar terus mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum dipandang strategis untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dini yang selaras dengan nilai keadilan restoratif serta kearifan lokal.
Asep Sutandar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas paralegal melalui pelatihan berkala agar mereka mampu menjadi agen edukasi dan mediator konflik yang kompeten di tengah masyarakat. Mengakhiri kegiatan, Kakanwil Kemenkum Jabar mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi hingga tingkat desa, untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi.
Harapannya, melalui penguatan program Desa Sadar Hukum dan pemberdayaan paralegal, Jawa Barat dapat mewujudkan cita-cita menjadi provinsi yang paling sadar hukum di Indonesia. Asep berharap penetapan 207 desa/kelurahan ini menjadi motivasi bagi wilayah lain untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menumbuhkan budaya hukum yang kuat demi terciptanya ketertiban dan kedamaian di masyarakat.



(red/foto: Toh)
