
Bandung - Dalam upaya nyata mendorong peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Jawa Barat, Kemenkum Jabar melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jabar ini difokuskan pada pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) melalui pendaftaran merek kolektif. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi tersebut di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk tegak lurus menjalankan arahan Menteri Hukum dalam membina UMKM dan koperasi. Hemawati menekankan bahwa koperasi desa tidak boleh hanya sekadar menjalankan aktivitas perniagaan tanpa kejelasan kualitas dan legalitas produk. Dengan mendaftarkan merek kolektif, koperasi akan memiliki instrumen perlindungan hukum yang kuat serta peningkatan nilai ekonomi dan daya saing yang lebih tinggi di pasar luas.
Data saat ini menunjukkan potensi yang sangat besar dengan adanya 5.957 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang telah terinventarisasi oleh Dinas Koperasi Jawa Barat. Salah satu contoh sukses yang menjadi acuan adalah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjuna Kecamatan Cicendo, Kota Bandung yang telah memiliki merek terdaftar "ARJ". Keberhasilan serupa juga tercermin dari program "Gelegar" pendaftaran merek sebelumnya yang mencapai target 1.000 permohonan secara sempurna. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Widyaningsih, menyatakan bahwa sinergi dengan Kemenkum Jabar akan terus ditingkatkan, di mana pada tahun berjalan ini ditargetkan sebanyak 500 peserta baru akan difasilitasi dalam proses pendaftaran merek kolektif melalui prosedur yang lebih terstruktur.
Melalui koordinasi ini, Kemenkum Jabar bersama Dinas Koperasi sepakat untuk menggencarkan sosialisasi berkelanjutan guna menanamkan kesadaran bagi para pengelola koperasi bahwa merek adalah aset Kekayaan Intelektual yang krusial. Program ini juga didukung landasan hukum yang kuat, termasuk Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang fasilitasi kemudahan pendaftaran merek kolektif. Dengan kolaborasi yang solid ini, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat menjadi pionir dan percontohan nasional dalam optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual bagi sektor koperasi.
