BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menerima kunjungan dari Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dalam rangka kegiatan Pengumpulan Data Lapangan untuk Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 4 September 2025 ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.Tim BSK Hukum yang beranggotakan empat pejabat fungsional analis kebijakan, yaitu Maria Lamria, Oktaviana, Farah Annisa Harahap, dan Sabrina Nadilla, diterima secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Funna Maulia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dukung yang komprehensif terkait dimensi implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi publik.
Pengukuran IKK kali ini berfokus pada dua peraturan menteri, yaitu Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik, dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual. Proses pengumpulan data dilakukan melalui serangkaian metode, termasuk wawancara, verifikasi dokumen, serta diskusi mendalam dengan jajaran terkait di Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Jawa Barat.