BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Kemenkum Jawa Barat ini dilaksanakan sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Sidang pemeriksaan ini merupakan agenda krusial dan rutin yang dilakukan untuk merespons permohonan pemeriksaan notaris dari aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, sebelum mereka melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa eksistensi Majelis Kehormatan Notaris di lingkungan Kemenkum Jawa Barat sangat vital untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan profesi. Ia meminta agar seluruh jajaran majelis menjalankan tugas dengan prinsip kehati-hatian, objektif, dan profesional guna melindungi kerahasiaan isi akta notaris, sekaligus memastikan aparat penegak hukum tetap mendapatkan akses yang sah demi kelancaran proses peradilan.
Sidang pemeriksaan kali ini dipimpin dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia, bersama lima anggota majelis lainnya yang terdiri dari unsur birokrasi, akademisi, dan aparat penegak hukum, yakni Irmik, Dr. Bambang Daru Nugroho, Dr. Erny Kencanawati, Kompol Sulaiman Salim, dan Vini Suhastini. Kehadiran para majelis ini diamanatkan untuk melakukan telaah komprehensif sebelum memberikan izin persetujuan atau penolakan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris ke tahap penyidikan maupun persidangan.
Pada agenda sidang hari ini, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat melayangkan pemanggilan terhadap 14 orang notaris terperiksa. Pemanggilan tersebut terdiri dari 11 orang untuk pemanggilan pertama dan tiga orang lainnya untuk pemanggilan kedua. Dari total keseluruhan, sebanyak 12 orang notaris termohon secara kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti proses sidang. Melalui pelaksanaan sidang rutin ini, Kemenkum Jawa Barat terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan agar martabat profesi notaris di wilayah Jawa Barat tetap terjaga dengan baik.
