
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Pada Selasa (14/4/2026), Kemenkum Jabar menggelar Konsultasi dan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat. Rapat yang diselenggarakan di Bandung ini dibuka secara langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C.
Pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang selalu menegaskan pentingnya sinergi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi wujud implementasi dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, serta Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bandung Barat Kanwil Kemenkum Jabar. Dalam sambutannya, Ferry Gunawan memaparkan bahwa terdapat dua Raperbup krusial yang diharmonisasi pada kesempatan ini. Fokus pertama adalah Raperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Bandung Barat (SSK) Tahun 2025-2029.


Berdasarkan analisis tim, Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan, di antaranya penambahan norma mengenai ruang lingkup sanitasi yang mencakup air limbah domestik dan persampahan, pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan daerah, serta ketentuan pembiayaan yang harus jelas. Aturan ini disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 2014 guna mempercepat ketersediaan sanitasi yang layak bagi masyarakat di daerah tersebut.
Selanjutnya, rapat juga membahas Raperbup tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2025–2030. Untuk regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 ini, Kemenkum Jabar menitikberatkan pada perlunya penyesuaian tahun pelaksanaan JAKSTRADA agar sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat.
Selain perbaikan dari sisi teknis penyusunan tata bahasa hukum, penambahan norma terkait pembiayaan SPAM juga menjadi sorotan. Melalui analisis konsepsi mendalam yang dipandu oleh Tim Kerja Zonasi, Kemenkum Jabar berharap kedua regulasi ini dapat segera diimplementasikan secara optimal guna meningkatkan kualitas hidup dan infrastruktur dasar warga Kabupaten Bandung Barat.




(red/foto: Toh)
