Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Kawal Harmonisasi Rperpres Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3

Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kualitas regulasi nasional melalui partisipasi aktif dalam Rapat Lanjutan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 April 2026 ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya guna mematangkan substansi hukum yang akan diberlakukan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, beserta tim Jungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, memberikan sederet masukan krusial terkait dinamika pembentukan hukum di daerah. Kehadiran tim perancang ini sejalan dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar yang terus mendorong jajarannya untuk memastikan setiap produk hukum memiliki kepastian, harmonisasi, dan kemudahan dalam implementasi di lapangan.

1

Dalam forum yang dinamis tersebut, Kemenkum Jabar bersama perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan beberapa Kantor Wilayah lainnya menyepakati penggunaan nomenklatur Program Legislasi Daerah (Prolegda) dibandingkan Propemperda, serta penggunaan istilah Biro Hukum untuk perangkat daerah yang membidangi hukum. Kesepakatan ini diambil dengan merujuk pada kejelasan ketentuan dalam Pasal 403 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tidak hanya soal nomenklatur, Kemenkum Jabar juga menyoroti aspek teknis pada Pasal 95 mengenai mekanisme pemberian paraf pada rancangan peraturan daerah provinsi. Tim Kemenkum Jabar memberikan masukan penting mengenai perlunya ketegasan sosok yang bertindak sebagai ketua tim penyusun serta detail teknis pembubuhan paraf untuk menghindari ambiguitas di kemudian hari.

4

Lebih lanjut, pembahasan mendalam dilakukan terhadap Pasal 97 terkait persyaratan permohonan pengharmonisasian. Kemenkum Jabar secara spesifik mengusulkan adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan izin prakarsa serta perlunya peninjauan kembali terhadap usulan yang berasal dari DPRD guna memperkuat kepatuhan terhadap program yang telah ditetapkan. Melalui kontribusi aktif ini, Kemenkum Jabar berharap Rperpres yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi regulasi yang komprehensif dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pimpinan pusat dalam menyempurnakan naskah akhir Peraturan Presiden tersebut demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia.

2

5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI