
Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kualitas regulasi nasional melalui partisipasi aktif dalam Rapat Lanjutan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 April 2026 ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya guna mematangkan substansi hukum yang akan diberlakukan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, beserta tim Jungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, memberikan sederet masukan krusial terkait dinamika pembentukan hukum di daerah. Kehadiran tim perancang ini sejalan dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar yang terus mendorong jajarannya untuk memastikan setiap produk hukum memiliki kepastian, harmonisasi, dan kemudahan dalam implementasi di lapangan.

Dalam forum yang dinamis tersebut, Kemenkum Jabar bersama perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan beberapa Kantor Wilayah lainnya menyepakati penggunaan nomenklatur Program Legislasi Daerah (Prolegda) dibandingkan Propemperda, serta penggunaan istilah Biro Hukum untuk perangkat daerah yang membidangi hukum. Kesepakatan ini diambil dengan merujuk pada kejelasan ketentuan dalam Pasal 403 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tidak hanya soal nomenklatur, Kemenkum Jabar juga menyoroti aspek teknis pada Pasal 95 mengenai mekanisme pemberian paraf pada rancangan peraturan daerah provinsi. Tim Kemenkum Jabar memberikan masukan penting mengenai perlunya ketegasan sosok yang bertindak sebagai ketua tim penyusun serta detail teknis pembubuhan paraf untuk menghindari ambiguitas di kemudian hari.

Lebih lanjut, pembahasan mendalam dilakukan terhadap Pasal 97 terkait persyaratan permohonan pengharmonisasian. Kemenkum Jabar secara spesifik mengusulkan adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan izin prakarsa serta perlunya peninjauan kembali terhadap usulan yang berasal dari DPRD guna memperkuat kepatuhan terhadap program yang telah ditetapkan. Melalui kontribusi aktif ini, Kemenkum Jabar berharap Rperpres yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi regulasi yang komprehensif dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pimpinan pusat dalam menyempurnakan naskah akhir Peraturan Presiden tersebut demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia.


