
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang ini melaksanakan Rapat Praharmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/04/2026).
Dari ruang JDIH Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang – undangan (PP) Shendy Sheldon dan Edrian bersama Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama perwakilan DPRD Kab. Karawang dan Pemkab Karawang membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 43 Tahun 2009 Karawang memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi daerah terkait kearsipan. Perancang Kanwil Jabar juga menegaskan bahwa kearsipan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Aturan – aturan tersebut mendeskripsikan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemda serta arsip – arsip seperti apa saja yang wajib dikelola oleh Pemda. Selain itu Perancang PP Kanwil Jabar juga menambahkan penjelasan mengenai Peraturan Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang wajib diterapkan oleh Pemda dalam pengelolaan arsip dinamis.
(Red/foto: Aul)




