
KAB CIREBON – Dalam upaya mendorong penguatan perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) terus menunjukkan komitmennya. Pada Rabu, 15 April 2026, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turun langsung melaksanakan inventarisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kemantren, Kabupaten Cirebon.
Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya kehadiran nyata negara dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum secara berkeadilan, khususnya bagi para pelaku usaha dan kelompok masyarakat desa. Kegiatan pendampingan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini diimplementasikan di bawah komando Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Kedatangan tim dari Kemenkum Jabar disambut dengan sangat antusias oleh Ketua KKMP Kemantren, Ima Khalimah, beserta seluruh jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kemenkum Jabar menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif ini sejalan dengan program KDKMP yang digagas oleh Presiden, yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran. Melalui pendaftaran merek kolektif ini, produk-produk yang dihasilkan oleh anggota KKMP diharapkan memiliki identitas yang kuat, meningkatkan nilai tambah produk, dan mendapat kepercayaan penuh dari pasar secara berkelanjutan.
Merespons hal tersebut, Ketua KKMP Kemantren, Ima Khalimah, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan nyata dari pimpinan Kanwil Kemenkum Jabar dalam mendorong produk unggulan desa mereka. Ia mengungkapkan bahwa produk dari sektor pertanian yang didaftarkan adalah produk beras dengan merek "KMT25" yang masuk dalam klasifikasi kelas 30.
Menurut Ima, pendampingan ini sangat strategis karena tidak hanya menjamin pelindungan hukum dari potensi sengketa, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat Desa Kemantren. Sebagai penutup kegiatan, tim Kemenkum Jabar bersama pengurus KKMP langsung menyusun dan merapikan seluruh kelengkapan data dukung persyaratan agar pendaftaran merek kolektif KMT25 dapat segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
