





Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Antar Stakeholder dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perseroan Perorangan melalui Penerapan Sistem Baru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada Rabu, 15 April 2026 ini, dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Jawa Barat, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Selain itu, hadir pula narasumber dari Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perwakilan DPMPTSP Kota Bandung, Dinas Koperasi dan UMKM, KADIN, Rumah BUMN, Kantor Pelayanan Pajak, serta jaringan perbankan Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Bertempat di Aula Soepomo, dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia menekankan bahwa Perseroan Perorangan merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan legalitas usaha secara sederhana, cepat, dan berbasis elektronik. Beliau menjelaskan bahwa hadirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 bertujuan untuk menata kembali tata cara pendaftaran badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi, guna menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas. Asep Sutandar menegaskan bahwa FGD ini sangat strategis untuk menyelaraskan langkah di antara pemangku kepentingan agar aturan teknis tersebut dapat diimplementasikan menjadi kemudahan nyata bagi pelaku UMKM di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Hemawati mengajak seluruh stakeholder, mulai dari perbankan hingga pemerintah daerah, untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang erat. Beliau menyoroti peran vital perbankan sebagai garda terdepan informasi serta pentingnya integrasi layanan dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada DPMPTSP untuk mempercepat formalisasi usaha. Selain itu, dukungan dari Dinas Koperasi, UMKM, KADIN, dan Kantor Pelayanan Pajak diharapkan mampu memberikan pendampingan yang komprehensif agar para pelaku usaha tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga akses pembiayaan yang lebih luas dan tata kelola yang lebih baik.
Menutup arahannya, Kadiv Kemenkum Jabar Yankum berharap forum ini menghasilkan komitmen bersama dalam bentuk rencana aksi kolaboratif, seperti sharing data dan program sosialisasi terpadu. Beliau menekankan bahwa upaya mendorong formalisasi pelaku usaha mikro dan kecil ke dalam bentuk Perseroan Perorangan adalah bagian dari ikhtiar besar untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat.
