BANDUNG - Kemenkum Jabar dibawah pimpinan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, hari ini, Kamis, 30 Januari 2025, Ikuti Webinar Nasional mengenai Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara virtual yang dipusatkan di Kampus Politeknik Pengayoman dan diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Tujuan dari dilaksanakannya webinar ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dapat dipahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP oleh seluruh peserta Webinar. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pada sesi Webinar kali ini, Wakil Menteri Hukum Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiareij selaku narasumber mengangkat tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru”. Beberapa hal disampaikan diantaranya, pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru, perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP Baru merupakan langkah progresif, dan tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini, Ke depan, sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. Kini dengan KUHP Baru, Indonesia akan mengubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.” ujar Prof Eddy.
Wamenkum RI mengungkapkan bahwa sosialisasi KHUP Baru sangat urgen, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para aparat penegak hukum dan masyarakat. Webinar yang diikuti oleh seluruh Kakanwil dan ASN Kemenkum serta jajaran akademisi ini membangun Interaksi antara peserta dan narasumber yang dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai implikasi praktis dari KUHP baru.
(red/foto: Toh)