
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar, menjadi pusat perhatian dalam upaya pembenahan regulasi daerah dengan menerima kunjungan kerja strategis dari Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) pada Kamis, 27 November 2025. Bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Jabar, kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jawa Barat.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Pimpinan BULD DPD RI Agita Nurfianti, Pimpinan BULD Abdul Hamid, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten/kota seperti Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.





Dalam sambutannya yang tegas dan visioner, Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menekankan bahwa instansinya kini memegang peran yang jauh lebih strategis daripada sekadar pelengkap administratif. Asep menyatakan bahwa transformasi kelembagaan yang dijalankan sesuai Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2024 menempatkan Kemenkum Jabar sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia mengungkapkan data mencengangkan bahwa hingga tahun 2025 berjalan, pihaknya telah menangani 644 permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada. Tingginya angka ini mencerminkan dinamika pembangunan hukum di 28 pemerintah daerah di Jawa Barat yang luar biasa, namun juga menyisakan tantangan substantif agar harmonisasi tidak hanya dimaknai sebagai formalitas di hilir, melainkan pengawalan substansi sejak hulu demi selarasnya aturan daerah dengan Astacita Presiden dalam menciptakan kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, GKR Hemas, mengapresiasi langkah proaktif Kemenkum Jabar dan menyoroti posisi vital Jawa Barat sebagai provinsi dengan kontribusi investasi nasional yang tinggi. Namun, ia mengingatkan bahwa modal ekonomi tersebut harus diimbangi dengan modal kelembagaan yang kuat. Berdasarkan temuan BULD, permasalahan klasik seperti disharmonisasi regulasi, keterbatasan sumber daya manusia perancang, serta rendahnya kualitas naskah akademik masih menjadi momok di hampir seluruh provinsi.
GKR Hemas menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah harus bermitra erat dengan Kemenkum untuk memastikan Perda yang lahir tidak hanya patuh secara regulatif, tetapi juga inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat yang dinamis.
Untuk menjawab tantangan geografis dan beban kerja yang tinggi, Asep Sutandar juga memperkenalkan inovasi layanan melalui aplikasi "e-harmonisasi" yang dirancang untuk mempercepat proses, menjaga transparansi, dan mengatasi kendala jarak bagi pemerintah daerah di Jawa Barat.
Dukungan teknologi ini diharapkan mampu mengurai benang kusut regulasi yang kerap menghambat investasi. Kegiatan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan diskusi interaktif yang dipimpin oleh Pimpinan BULD, di mana seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah demi terciptanya ekosistem legislasi yang adaptif dan mendukung kemandirian daerah secara substansial.






(red/foto: Toh)
