
CIAMIS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong agenda reformasi hukum nasional. Sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Ciamis. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis pada Rabu, 3 Desember 2025 ini menjadi forum strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi dinamika penilaian hukum di tahun-tahun mendatang. Asep Sutandar dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pendampingan intensif agar produk hukum daerah tidak hanya berkualitas, namun juga selaras dengan indikator reformasi hukum yang terukur.
Kedatangan rombongan Kemenkum Jabar disambut hangat oleh Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana. Dalam audiensi tersebut, Funna Maulia Massaile memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Ciamis yang berhasil mencatatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 98,34 pada tahun berjalan. Capaian impresif ini diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Namun, ia juga memberikan peringatan dini agar pemerintah daerah segera bersiap, mengingat timeline penilaian IRH Tahun 2026 akan dipersingkat pelaksanaannya mulai Januari hingga Mei. Hal ini menuntut persiapan data dukung yang lebih cepat dan presisi sejak awal tahun.
Diskusi berjalan dinamis ketika Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum memaparkan rancangan indikator baru untuk penilaian IRH Tahun 2027 yang sebelumnya telah melalui uji publik. Pihak Pemkab Ciamis memanfaatkan momen ini untuk memberikan masukan kritis, khususnya terkait indikator tingkat partisipasi masyarakat. Pemda Ciamis menilai indikator tersebut sulit diterapkan pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang bersifat internal dan mengusulkan agar digantikan dengan rujukan pada sasaran kebijakan. Merespons hal tersebut, Kemenkum Jabar menyambut baik masukan konstruktif tersebut dan berkomitmen meneruskannya sebagai feedback kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta menjanjikan adanya sosialisasi lanjutan terkait pedoman teknisnya.
Selain membahas indikator masa depan, pertemuan ini juga menyoroti aspek teknis operasional. Tim Kemenkum Jabar menekankan perhatian khusus pada variabel 1 indikator 2 terkait perubahan alur kerja harmonisasi yang kini beralih ke sistem e-harmonisasi. Pemerintah daerah diingatkan untuk secara mandiri menyiapkan kelengkapan administrasi seperti daftar hadir dan notula sebagai syarat mutlak data dukung. Melalui monev ini, Kemenkum Jabar berharap tercipta pemahaman bersama dan langkah strategis yang solid, sehingga proses penilaian IRH ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mendukung terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas.
