
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah dan profesionalitas jabatan notaris melalui penyelenggaraan Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat pada Rabu, 7 Januari 2026. Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik notaris.
Pelaksanaan sidang ini didasarkan pada arahan tegas Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kredibel, independen, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, memimpin langsung jalannya rangkaian kegiatan bersama jajaran Anggota MPWN Jawa Barat dan sekretariat. Sidang kali ini melibatkan komposisi sembilan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi untuk menjamin objektivitas serta netralitas dalam setiap putusan.
Dalam sesi yang berlangsung secara maraton mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut, majelis berhasil menyelesaikan agenda besar yang meliputi tiga rapat pleno putusan serta empat pemeriksaan mendalam terhadap pihak pelapor dan terlapor. Asep Sutandar melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa meningkatnya pengaduan masyarakat mencerminkan kesadaran hukum yang semakin baik sekaligus tantangan bagi Kemenkum Jabar untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan.
MPWN hadir sebagai instrumen strategis yang menjamin bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan profesional dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan selesainya sejumlah agenda pemeriksaan hari ini, Kemenkum Jabar berharap akses terhadap keadilan bagi para pelapor dapat segera terpenuhi sekaligus menjadi peringatan bagi para notaris untuk tetap disiplin menjalankan tugasnya sesuai kode etik.

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
