Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Resmi! Kemenkum Jabar Lantik WNI Baru dan Notaris Pengganti, Ini Pesan Penting Kakanwil

Resmi! Kemenkum Jabar Lantik WNI Baru dan Notaris Pengganti, Ini Pesan Penting Kakanwil

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak sipil melalui upacara Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegaraan serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kakanwi Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, pimpin langsung jalannya prosesi sakral tersebut yang dihadiri oleh Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, Pejabat Manajerial, serta rohaniwan.

Dalam agenda kali ini, tercatat sebanyak enam orang resmi diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan empat orang dilantik sebagai Notaris Pengganti untuk wilayah Jawa Barat. Dalam sambutannya, Asep Sutandar menekankan bahwa momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terkait status kewarganegaraan dan layanan kenotariatan.

Kepada enam WNI yang baru dilantik, Asep mengingatkan bahwa status kewarganegaraan membawa konsekuensi hak dan kewajiban yang timbal balik. Ia menggarisbawahi bahwa kewajiban bela negara di era modern tidak melulu soal angkat senjata dalam aksi militer. Menurutnya, partisipasi aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, ketaatan membayar pajak, serta menorehkan prestasi yang mengharumkan nama bangsa adalah bentuk konkret bela negara yang dinantikan.

Asep juga menginstruksikan agar para WNI baru segera melaporkan status kependudukannya ke Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, serta menyerahkan dokumen keimigrasian lama untuk tertib administrasi. Sementara itu, sorotan tajam juga diarahkan Asep Sutandar kepada empat Notaris Pengganti yang baru dilantik. Asep menegaskan bahwa meskipun statusnya sebagai pengganti yang menjabat selama notaris utama cuti, mereka mengemban marwah dan tanggung jawab yang setara dalam melayani masyarakat.

Pucuk pimpinan Kemenkum Jabar ini memberikan atensi khusus terkait prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pembuatan akta. Ia secara spesifik memperingatkan agar para notaris pengganti jeli dalam mencocokkan tanda tangan pada sirkulir dengan kartu identitas untuk mencegah pemalsuan, serta memastikan pembacaan akta dilakukan sebelum penandatanganan demi kepastian hukum. Menutup arahannya, Asep Sutandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, serta kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Owner) korporasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Jabar tersebut berharap seluruh pihak yang dilantik dapat menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya, karena hasil pekerjaan yang baik merupakan kontribusi berharga bagi pembangunan bangsa dan negara. Kegiatan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para pihak yang telah resmi mengemban status dan jabatan barunya.

(red/foto: Toh/Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI