BANDUNG – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, laksanakan Rapat teknis dalam rangka membahas perkembangan dan strategi pelaksanaan kegiatan kekayaan intelektual untuk tahun 2025. Beberapa topik penting yang akan dibahas termasuk evaluasi sistem yang ada, perencanaan kebijakan baru, serta pengelolaan dan penyelesaian dibidang kekayaan intelektual.
Dipimpin langsung oleh Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, bersama Kabid Pelayanan AHU, Ave Maria, dan Kabid Pelayanan KI, Ery Kurniawan, beserta seluruh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dan Bidang Administrasi Hukum Umum.
"Menyampaikan beberapa isu penting yang dibahas bersama, di antaranya adalah pembaruan sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih efisien, serta bagaimana kita memantapkan Program kita di Tahun 2025 ini, contohnya di KI akan ada pencanangan Kawasan Wisata Kekayaan Intelektual, permohonan teknis anggunan sertifikat KI di bank, pendaftaran Indikasi Geografis dan lain-lain" terang Hemawati.
Kadivyankum Hemawati yakin Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Barat dapat menghasilkan rekomendasi dan kebijakan yang dapat memperkuat posisi pemerintahan yang adil dan mengayomi dalam pengelolaan kekayaan intelektual, "Semua bidang KI, Merek, Hak Cipta, Paten, dan Indikasi Geografis" ucap Hemawati.
Rapat bersama ini memberikan gambaran yang jelas tentang prioritas pengelolaan kekayaan intelektual untuk tahun 2025. Strategi yang diusulkan difokuskan pada pembaruan sistem dan peningkatan perlindungan kekayaan intelektual, seiring dengan dinamika dan tantangan baru di dunia digital. Kerjasama antara divisi terkait yang diharapkan semakin solid untuk memastikan pengelolaan lebih efektif, efisien dan responsif terhadap perkembangan global.
Di Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hemawati memberikan arahan kepada jajaran agar segera dibuat permohonan kepada Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat perihal:
1. Permohonan fasilitasi biaya PNBP pendaftaran perseroan perorangan 1000 UMK sehingga UMK di Jawa Barat tersebut memperoleh legalitas badan hukum perseroan perorangan untuk pengembangan usahanya
2. Permohonan data UMK Jawa Barat
3. Permohonan usulan 1000 UMK untuk diusulkan menjadi Perseroan Perorangan
4. Permohonan fasilitasi sosialisasi pendaftaran kewarganegaraan ke 27 kabupaten kota, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
5. Permohonan sosialisasi implementasi apostille ke disdukcapil pada 27 kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat (legalisasi dokumen yg berhubungan dengan kebutuhan masyarakat indonesia ke luar negeri)
Disamping itu Hemawati juga menghimbau kepada jajaran agar untuk menginventarisasi permasalahan yang terjadi di Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk dilaporkan ke Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui surat, serta arahan agar pembuatan Aplikasi Pengawasan Kenotariatan mencakup segala laporan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang terkait pengawasan notaris terutama mengenai data notaris yang membuat akta fidusia
"Saya yakin dengan kerjasama yang solid, komitmen yang tinggi, serta fokus pada tujuan bersama, kita akan mampu menjawab tantangan dan menciptakan kebijakan yang relevan di tahun 2025 dan seterusnya." Tutup Hemawati.
(red/foto: Yankum Jabar, editor: Toh)