
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum & Kerjasama (Hukerma) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 18/09/2025).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bagian Umum & TU Archie Tigor Mangunsong mengikuti Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukerma Ronald Lumbuun dan diikuti oleh Kanwil Kemenkum Banten, Kanwil Jatim, Kanwil Kalteng, Kanwil Gorontalo, Kanwil Sulawesi Tengah, serta Kanwil Sulawsi Tenggara.
Karo Ronald menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan untuk menampung dan mendiskusikan masukan dari Kanwil – Kanwil Kemenkum mengenai tugas dan fungsi dari unit eselon I mana saja yang kiranya bisa didelegasikan kepada kantor wilayah, sehingga birokrasi yang dilaksanakan Kemenkum bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam penyampaian aspirasi Kanwil Jabar, Kakanwil Asep menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kanwil Kemenkum Jabar masih memiliki beberapa keterbatasan, antara lain seperti terbatasnya wewenang dalam mengakses database terkait Badan Hukum, sehingga Kanwil Jabar harus berkoordinasi dulu dengan Ditjen AHU untuk mendapatkan informasi tersebut.
Selanjutnya Kakanwil Asep juga menyampaikan mengenai perlunya delegasi kewenangan terkait penegakan hukum terhadap notaris oleh kantor wilayah, sehingga diharapkan bisa meningkatkan fungsi pengawasan terhadap notaris serta menekan angka pengaduan yang diterima oleh Kanwil mengenai notaris yang melakukan pelanggaran.
Masukan lainnya yang disampaikan oleh Kakanwil Asep antara lain yaitu keluhan masyarakat mengenai lamanya verifikasi dalam pencetakan apostil. Selain itu juga Kakanwil menyampaikan masih kurangnya informasi mengenai notaris yang diblokir, serta beberapa masalan lain yang dihadapi oleh Kanwil Jabar, seperti tekait jaminan fidusia diantaranya.
Lebih lanjut lagi Kakanwil Asep tidak hanya menyampaikan aspirasi mengenai permasalahan terkait bidang AHU, tetapi juga permasalahan yang dihadapi Divisi P3H, seperti perlunya penelaahan ulang terkait struktur organisasi, khususnya penetapan Pejabat Struktural pada Divisi P3H, mengingat divisi ini mengampu tugas & fungsi dari banyak Direktorat Jenderal di Kemenkum.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan Kakanwil Kemenkum Jabar tersebut Karo Hukerma Ronald menyampaikan apresiasinya dan akan menampung usulan – usulan tersebut serta mendiskusikannya secara internal termasuk bersama Menteri Hukum untuk memastikan kewenangan mana saja yang bisa didelegasikan oleh unit pusat kepada Kanwil.
(Red/foto: Aul)




