
BANDUNG - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan Rapat Internal Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka evaluasi dan penguatan pelaksanaan layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan (Rabu, 21/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) dan berlangsung dengan fokus pada evaluasi pelaksanaan harmonisasi seiring meningkatnya permohonan dari pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan Christy menyampaikan arahan terkait peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan harmonisasi. Ditekankan pentingnya pemahaman yang lebih komprehensif dari para pemangku kepentingan terhadap mekanisme layanan yang tersedia, guna meminimalisir kendala teknis dalam pengajuan permohonan serta menjaga kualitas hasil harmonisasi di tengah dinamika beban kerja.
Penguatan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting agar pelaksanaan harmonisasi dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan tidak menumpuk pada satu periode tertentu. Seluruh bentuk koordinasi dan permohonan kerja sama diharapkan disampaikan melalui mekanisme dan aplikasi resmi yang telah ditetapkan.
Di sisi internal, disampaikan bahwa keberhasilan pelayanan hukum sangat bergantung pada soliditas dan kekompakan seluruh tim kerja. Dinamika beban kerja menuntut setiap perancang dan tim Kelommpok Kerja untuk memiliki semangat kerja sama yang tinggi, serta membangun koordinasi dan komunikasi yang terbuka antar-tim maupun antar-individu.
Budaya kerja yang inklusif melalui pertukaran pengetahuan dan saling dukung antar sesama rekan kerja merupakan aspek penting dalam memperkuat kualitas analisis hukum dan pelayanan lainnya, termasuk melalui keterlibatan perancang sejak tahap awal penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat internal ini ditegaskan pentingnya penguatan koordinasi internal, soliditas tim perancang, serta peningkatan efektivitas layanan harmonisasi melalui pemanfaatan sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan. Sinergi antara penguatan kompetensi internal, optimalisasi teknologi e-harmonisasi, serta pemeliharaan hubungan yang baik dengan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Melalui kerja sama yang solid, baik secara internal maupun eksternal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat diharapkan mampu menjamin bahwa setiap produk Perda ataupun Perkada yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat, berkualitas, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
(Red/foto: Divisi P3H)

