
BANDUNG – Dalam rangka mendampingi serta menyeimbangkan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur sipil negara di bulan suci Ramadhan 1447 H, Kanwil Kemenkum Jabar kembali menyelenggarakan kegiatan rutin bernuansa religius bertajuk "Kanwil Jabar Mengaji". Kegiatan yang menjadi oase spiritual bagi para pegawai ini dilaksanakan pada hari Senin, 23 Februari 2026, tepat selepas pelaksanaan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid At-Taqwa, lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pegawai dan pejabat setempat yang antusias memperdalam ilmu agama di sela-sela rutinitas pekerjaan mereka. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan spiritual ini. Dalam ketarangan terpisah, Asep Sutandar menekankan bahwa program Kanwil Jabar Mengaji bukan sekadar rutinitas pengisi waktu istirahat, melainkan fondasi penting untuk membentuk karakter pegawai.
Menurutnya, pemahaman agama yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Asep berharap kegiatan ini mampu menjadi benteng moral sekaligus penyegar dahaga spiritual bagi seluruh jajaran Kemenkum Jabar selama menjalankan ibadah puasa di tengah padatnya tugas abdi negara. Pada kesempatan kajian kali ini, panitia menghadirkan Ust. Sofyan Yahya, sosok inspiratif yang juga dikenal sebagai Founder Indonesia Learning Qur'an.
Ustaz Sofyan membawakan materi tematik yang sangat relevan dengan ibadah di bulan suci, yakni pemaparan mendalam mengenai 10 perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa seseorang. Dalam penjelasannya yang merujuk pada literatur fikih Islam terpercaya, beliau menguraikan sepuluh hal krusial tersebut agar umat muslim lebih berhati-hati.

Kesepuluh perkara itu meliputi: (1) makan dan minum dengan sengaja, (2) memasukkan benda ke dalam lubang terbuka pada tubuh secara sengaja, (3) muntah yang disengaja, (4) berhubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan, (5) keluarnya air mani secara sengaja akibat sentuhan, (6) mengalami haid bagi wanita, (7) nifas setelah melahirkan, (8) hilangnya akal sehat atau gila (junun), (9) pingsan atau mabuk selama seharian penuh, serta (10) murtad atau keluar dari agama Islam.
Penjelasan yang terperinci ini diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan para pegawai dalam menjalankan syariat puasa. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi dan perhatian yang diberikan selama kajian berlangsung. Kegiatan "Kanwil Jabar Mengaji" diharapkan terus menjadi tradisi positif yang mampu melahirkan aparatur negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga matang secara spiritual.

(red/foto: Toh)
