
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem regulasi nasional dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Diskusi Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 24 Februari 2026 ini, merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Jabar dalam forum ini menjadi representasi dukungan penuh terhadap upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy, memimpin langsung tim yang terdiri dari JFT Perancang dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan. Melalui arahan Asep Sutandar, tim Kemenkum Jabar ditekankan untuk memberikan kontribusi nyata berupa masukan substantif yang mencerminkan realita di lapangan. Hal ini sejalan dengan penyampaian dari Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional yang menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari instrumen ex-post evaluation untuk menilai sejauh mana UU P3 mampu mewujudkan pembentukan peraturan yang terencana, terpadu, dan responsif terhadap perlindungan hak warga negara.
Sepanjang diskusi berlangsung secara interaktif, para perancang dari Kemenkum Jabar dan berbagai wilayah lainnya menyampaikan sejumlah isu strategis, mulai dari efektivitas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga optimalisasi partisipasi masyarakat. Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, memberikan apresiasi atas masukan dari daerah yang dinilai sangat strategis untuk memperkuat rekomendasi kebijakan di tingkat pusat. Sebagai langkah konkret pasca-diskusi, Kemenkum Jabar menyatakan kesiapannya untuk mendorong para perancang mengisi survei nasional dan menyampaikan masukan tertulis paling lambat tanggal 2 Maret 2026 demi menyukseskan agenda reformasi hukum nasional.
