
BANDUNG – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di kantor seorang notaris di Kota Bandung, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut strategis atas Rencana Kerja dan Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, guna memastikan integritas profesi notaris.
Tim audit gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, dan melibatkan unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD), melakukan verifikasi serta evaluasi mendalam. Audit ini tidak hanya bertujuan menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga difungsikan sebagai sarana pembinaan dan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman PMPJ secara berkelanjutan.
Dalam arahannya di lokasi, Hemawati Br. Pandia menegaskan bahwa penerapan PMPJ bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum notaris. Ia menekankan PMPJ sebagai langkah preventif krusial untuk menjaga integritas profesi serta mencegah potensi keterlibatan notaris dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pendanaan terorisme (TPPT).
Selama proses audit yang dimulai pukul 15.00 WIB, tim memverifikasi kesesuaian prosedur, kelengkapan dokumen, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Kegiatan berlangsung kondusif dengan partisipasi aktif dari notaris auditee, yang menunjukkan komitmen untuk menyempurnakan administrasi dan memperkuat sistem pengawasan internal. Tim Kemenkum Jabar kemudian menyampaikan rekomendasi strategis agar pembaruan data dan pelaporan PMPJ dilakukan secara berkala, tertib, dan terintegrasi.
