Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Integritas Daerah, Kemenkum Jabar Kawal Pra Harmonisasi Raperwal Pengendalian Kecurangan Kota Bekasi

Perkuat Integritas Daerah, Kemenkum Jabar Kawal Pra Harmonisasi Raperwal Pengendalian Kecurangan Kota Bekasi

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kecurangan. Pada Senin, 16 Maret 2026, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, memimpin jalannya rapat Pra Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya keselarasan perumusan norma produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sistematika penulisan yang baku.

Dalam forum strategis tersebut, hadir pula jajaran dari Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, Bagian Hukum Kota Bekasi, serta Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi. Rapat ini menjadi wadah awal untuk membedah potensi permasalahan hukum dalam rancangan peraturan sebelum melangkah ke tahapan harmonisasi formal. Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkum Jabar sangat krusial agar Raperwal ini memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendeteksi serta mencegah praktik kecurangan di lingkungan pemerintah daerah.

Beberapa poin krusial yang menjadi catatan Kemenkum Jabar dalam rapat tersebut meliputi penyesuaian konsep pengaturan agar subjek hukum lebih tepat sasaran serta pemisahan yang jelas antara 10 atribut pengendalian kecurangan dengan strategi pelaksanaannya untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Selain itu, Ferry Gunawan Christy menyoroti penggunaan frasa "wajib" dalam naskah Raperwal yang harus diikuti dengan pencantuman sanksi yang jelas guna menjamin efektivitas aturan tersebut saat diimplementasikan nanti. Tim Kemenkum Jabar juga memberikan asistensi teknis terkait standarisasi bahasa hukum dan struktur ayat agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesepakatannya untuk melakukan penyempurnaan menyeluruh terhadap substansi dan rumusan norma dalam Raperwal Pengendalian Kecurangan. Dukungan teknis dari Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya regulasi yang kredibel, sehingga mampu mendorong peningkatan integritas birokrasi di Kota Bekasi. Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan perbaikan dokumen sebelum diajukan kembali untuk diproses pada tahapan harmonisasi secara resmi oleh Kantor Wilayah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI