
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kemajuan ekonomi berbasis kerakyatan. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Jabar menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Sosialisasi Merek Kolektif di Aula Soepomo. Mengusung tema besar "Merek Kolektif sebagai Instrumen Pelindungan dan Pemasaran: Kolaborasi Koperasi Merah Putih dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder", acara ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha koperasi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Jabar, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Asep Sutandar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Hemawati BR Pandia. Turut hadir pula Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Kabid KI) Ery Kurniawan, serta jajaran pegawai Bidang Kekayaan Intelektual. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran 100 orang perwakilan yang terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta para pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih dari berbagai wilayah di Jawa Barat .
Rangkaian acara diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, selaku Ketua Panitia Penyelenggara. Ery menekankan bahwa kegiatan ini dirancang bukan sekadar sebagai forum informasi, melainkan sebagai wadah peningkatan kapasitas yang substansial bagi para pengurus koperasi dan perangkat daerah. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, fungsi, dan pelindungan hukum terhadap merek kolektif. Lebih dari itu, forum ini bertujuan mendorong terciptanya kolaborasi nyata antara Koperasi Merah Putih, Pemerintah Daerah, dan stakeholder untuk memperkuat identitas dan daya saing produk lokal melalui merek kolektif . Ery juga menambahkan bahwa sinergi program kekayaan intelektual di wilayah Jawa Barat perlu terus diperkuat, khususnya dalam aspek pendaftaran dan pendampingan.
Membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menyoroti peran vital merek kolektif di tengah modernisasi ekonomi. Menurutnya, merek kolektif adalah pilar pelindungan yang memberikan nilai tambah signifikan bagi komunitas karena tidak hanya memberikan aspek legalitas dan jaminan kualitas, tetapi juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas, terarah, dan berkelanjutan . Asep Sutandar menjelaskan bahwa produk yang bernaung di bawah satu merek kolektif akan menikmati citra yang kokoh dan kepercayaan konsumen yang lebih kuat berkat adanya standar mutu yang seragam. Ia juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi merek kolektif sangat bergantung pada ekosistem kolaborasi, di mana koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan dan pemerintah daerah sebagai fasilitator kebijakan memiliki peran sentral dalam memastikan pelindungan dan pemanfaatan merek kolektif berjalan optimal.
Memasuki sesi pemaparan materi, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber ahli yang mengupas tuntas merek kolektif dari berbagai perspektif. Sebagai pemateri pertama, Hemawati BR Pandia (Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar) memberikan gambaran makro mengenai kebijakan pelayanan hukum dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Hemawati menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi para pelaku usaha koperasi sebagai langkah awal perlindungan aset tak berwujud mereka . Materi teknis kemudian disampaikan oleh Eric C.F. Siagian (Ketua Tim Kerja Permohonan dan Pemeriksaan Formalitas DJKI). Eric menjelaskan secara rinci mengenai definisi dan prosedur pendaftaran merek kolektif yang berbeda dengan merek individual. Ia menyoroti syarat krusial berupa "Salinan Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif" yang wajib memuat aturan mengenai sifat, ciri umum, mutu barang, serta mekanisme pengawasan dan sanksi sebagai garansi standar kualitas bagi konsumen .
Dari sisi kebijakan daerah, Roni Dahnuroni Ruhimat (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Prov. Jawa Barat) memaparkan materi mengenai akselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Roni menjelaskan implementasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan koperasi di setiap desa/kelurahan sebagai pusat kekuatan ekonomi rakyat, dengan target ribuan koperasi aktif di Jawa Barat yang siap bertransformasi digital dan masuk ke dalam rantai pasok nasional. Sesi materi ditutup oleh pandangan akademisi dan praktisi, Siti Nur Maftuhah (Universitas Padjadjaran), yang memaparkan keuntungan ekonomis dari penggunaan merek kolektif, seperti efisiensi biaya promosi dan pendaftaran yang ditanggung bersama. Ia memberikan contoh sukses seperti "Lupba" dan "Batik Nitik" yang berhasil meningkatkan daya saing melalui joint branding, menjadikan merek kolektif solusi bagi UMKM untuk naik kelas bersama-sama .
Diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan menyoroti besarnya potensi produk unggulan Jawa Barat untuk didaftarkan sebagai merek kolektif, mulai dari Galendo Ciamis, Bordir Tasikmalaya, hingga Tahu Susu Lembang . Kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif ini diakhiri dengan optimisme tinggi, di mana wawasan yang diperoleh para peserta diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk membangun ekosistem ekonomi daerah yang lebih berdaya saing, sehingga produk-produk lokal Jawa Barat dapat tampil percaya diri di pasar global dengan identitas kolektif yang kuat dan terlindungi.
