Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kemenkum Jabar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Terkait Evaluasi Kebijakan Royalti Musik

Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kemenkum Jabar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Terkait Evaluasi Kebijakan Royalti Musik

BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang berfokus pada evaluasi tata kelola royalti lagu dan musik pada Rabu, 10 September 2025. Hadir Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, KadivP3H Jabar, Funna Maulia, Kabid Yan KI Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, dan Narasumber Musis sekaligus Pelaku Industri, Kang Pepep ST 12.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid di Bandung ini bertujuan untuk menguatkan sistem pengelolaan royalti dan memberdayakan para pelaku ekonomi kreatif, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri musik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. "Industri musik adalah salah satu kunci penggerak ekonomi kreatif. Pengelolaan royalti yang adil dan transparan bukan hanya untuk melindungi hak cipta para pelaku industri, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Asep Sutandar.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang mengapresiasi relevansi tema yang diangkat oleh Kemenkum Jabar sebagai langkah krusial untuk memastikan kebijakan berdampak bagi masyarakat, “Pengelolaan royalti lagu dan musik tidak hanya penting dalam konteks perlindungan hak cipta, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.” Ungkap KaBSK Kemenkum Jabar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama, 3 Narasumber tersebut diantaranya Iham Febry atau akrab disapa Kang Pepep ST 12, Ery Kurniawan Kepala Bidang Yan KI Kemenkum Jabar, dan Ahmad Iqbal Taufik Analis Hukum Ahli Muda Ditjen KI Kemenkum RI, serta sebagai moderator adalah Analis KI Ahli Pertama Kemenkum Jabar, Hanny Sinaga.

Kabid Yan KI Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, memaparkan hasil temuan evaluasi di lapangan yang menyoroti sejumlah kendala, seperti distribusi royalti yang belum transparan, rendahnya kepatuhan pengguna, disharmoni antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta minimnya sistem digital yang terintegrasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkum Jabar merekomendasikan penguatan kelembagaan LMKN dengan keterlibatan pemerintah, digitalisasi sistem nasional satu pintu, serta penyusunan SOP yang rigid untuk distribusi dan pengawasan.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda dari DJKI Kemenkum RI, Ahmad Iqbal Taufik, menjelaskan kerangka regulasi yang ada, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pengelolaan royalti. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan karya musik secara komersial wajib membayar royalti melalui LMKN untuk memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terpenuhi.

Selanjutnya Dari perspektif pelaku industri, musisi Ilham Febry atau yang akrab disapa Pepep ST12, menyoroti permasalahan praktis yang dihadapi para seniman. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak musisi yang kurang memahami hak-hak royalti mereka serta fungsi lembaga seperti LMK dan publisher.

"Minimnya penggunaan sistem digital untuk pemungutan dan pendistribusian royalti serta interpretasi undang-undang yang masih ambigu seringkali menimbulkan ketakutan dan sengketa di antara para pelaku seni," jelas Drummer sekaligus Leader dari Band ST 12 ini.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan pelaku industri musik ini dilanjutkan dengan Diskusi dan tanya jawab bersama dengan peserta, mengakomodir audiens teman rungu dengan menyediakan penerjemah Bahasa isyarat, kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada audiens teman rungu untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.

Terakhir kegiaran ditutup oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile. Ia menegaskan bahwa sebagian besar rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi ini telah selaras dengan agenda penyempurnaan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menandakan bahwa analisis yang dilakukan Kemenkum Jabar valid dan menjadi perhatian para pengambil kebijakan di tingkat pusat.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI