
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Aula Kelurahan Husein Sastranegara (Selasa, 25/11/2025). Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Jabar ini diikuti oleh ibu-ibu PKK dan Karang Taruna Kelurahan Husein Sastranegara.
Tema penyuluhan hukum kali ini mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya terkait pencegahan kekerasan, akses layanan pelaporan, serta mekanisme perlindungan yang diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan.
Adapun materi penyuluhan yang disampaikan antara lain yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup, rasa aman, bebas dari penyiksaan dan perlindungan khusus bagi perempuan & anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memperluas perlindungan korban, termasuk hak pendampingan, pemulihan dan perlindungan hukum, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memastikan anak terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, seksual, ekonomi dan digital.
Penyuluh Hukum Kanwil Jabar selaku narasumber menyampaikan pentingnya membangun budaya sadar hukum di masyarakat, terutama dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana warga Kelurahan Husein Sastranegara diberikan pemahaman bahwa kekerasan bukan hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual dan penelantaran.
Lebih lanjut lagi narasumber juga menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran HAM yang dapat mengancam kualitas hidup dan kesejahteraan. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kesadaran hukum untuk membangun lingkungan yang aman, setara, dan bebas kekerasan.
Dalam sesi diskusi peserta penyuluhan yang hadir diberikan simulasi alur pelaporan tindak kekerasan, baik melalui Kepolisian, UPTD PPA, P2TP2A, maupun lembaga bantuan hukum. Selain itu juga dijelaskan contoh kasus sederhana untuk memudahkan pemahaman, termasuk bagaimana masyarakat dapat bertindak cepat, aman dan sesuai hukum ketika menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.
(Red/foto: Penyuluh Hukum)


