
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada hari ini melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Jawa Barat (Kamis, 05/03/2026).
Bertempat di aula kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C., para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar, serta Paralegal pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Jawa Barat, selain itu Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Konstantinus Kristomo juga turut mengisi kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan Pembinaan Posbankum yang dihadiri 56 organisasi Pemberi Bantuan Hukum kali ini bertujuan untuk memperjelas layanan Posbankum serta mendorong percepatan pelaporan pelaksanaan layanan Posbankum kepada para pengelola Posbankum wilayah Jawa Barat, selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian secara simbolis sebagai wujud komitmen untuk memenuhi segala kewajiban dalam pelaksanaan program Posbankum di Jawa Barat.
Dalam sambutannya membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil Asep Sutandar menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi para pengelola dan pengawas Posbankum agar program yang digagas langsung oleh Menteri Hukum ini bisa berjalan dengan baik.
“Pada bulan April mendatang program ini akan diresmikan secara resmi oleh Presiden RI, kami berharap pelaksanaan program Posbankum ini juga diiringi dengan pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban yang lengkap, saya juga berharap agar seluruh rekan – rekan pemberi bantuan hukum dapat menjalankan tugas bantuan hukum sebaik-baiknya” pesan Kakanwil Asep menutup sambutannya.
Sementara itu Kepala Pusat Bankum Konstantinus melalui penguatannya kepada para pemberi bantuan hukum yang hadir berpesan agar mereka dapat menjalankan layanan – layanan Posbankum secara baik agar masyarakat terutama yang berada di pelosok wilayah bisa memperoleh bantuan hukum yang bermanfaat secara terjangkau. “Kami sangat berharap rekan - rekan Penyuluh dan OBH bisa memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Paralegal di Posbankum serta melengkapi laporan pertanggungjawaban terkait Posbankum di wilayah” pesan Kapus Konstantinus menutup penguatannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar mengenai layanan Posbankum dan tata cara pengisian laporan melalui aplikasi online oleh BPHN.
(Red/foto: Aul)






