Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PCT Kunci Lindungi Inovasi di Luar Negeri

Jakarta - Indonesia meraih peringkat ke-54 pada Global Innovation Index (GII) tahun 2024. Peringkat ini merupakan penilaian tahunan yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property (WIPO) untuk mengukur tingkat inovasi pada suatu negara, sehingga dapat digunakan untuk membantu menentukan kebijakan terkait inovasi.

Peringkat GII tersebut mengalami kenaikan setelah tahun 2023 kemarin Indonesia menduduki peringkat 61 dari 133 negara. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan salah satu faktor yang meningkatkan penilaian tersebut adalah adanya peningkatan paten dalam negeri yang tahun ini sudah mencapai 4.785 permohonan.

Saya harap peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri kita tidak hanya menjadi jago kandang saja, tetapi juga mampu bersaing hingga di kancah internasional,” ungkap Lastami di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Lastami, saat ini pengajuan permohonan paten dalam negeri menuju ke internasional dapat melalui tiga cara, yang pertama dengan mendaftarkan langsung ke negara tujuan, yang kedua dengan memanfaatkan tanggal prioritas berdasarkan Paris Convention, dan yang terakhir melalui Patent Cooperation Treaty (PCT).

Melalui pendaftaran langsung, pemohon paten langsung mendaftarkan ke negara tujuan tanpa harus ada permohonan di dalam negeri. Sedangkan pada Paris Convention, pemohon harus memiliki permohonan terlebih dahulu di dalam negeri, baru setelahnya pemohon dapat mendaftar ke negara tujuan dengan mengklaim tanggal prioritas permohonan paten di Indonesianya,” jelas Lastami.

Selanjutnya, Lastami menuturkan, pemohon juga dapat mendaftarkan patennya ke luar negeri melalui PCT. PCT sendiri merupakan sistem permohonan paten internasional yang memberi kemudahan bagi pemohon untuk melindungi invensinya di luar negeri. Pemohon dapat melindungi invensinya di berbagai negara dengan hanya mengajukan satu permohonan PCT. Sistem ini memberikan kemudahan bagi para inventor Indonesia dalam melindungi paten mereka di berbagai negara.

Dengan menggunakan PCT, inventor dapat menghemat waktu, sekaligus memastikan bahwa inovasi mereka terlindungi di berbagai negara dengan tanggal pelindungan yang sama, sehingga bisa memanfaatkan potensi pasar internasional secara optimal,” jelas Lastami.

Lebih lanjut, proses pendaftaran melalui PCT, memungkinkan inventor untuk mendapatkan pelindungan lebih dari 150 negara anggota, dengan memberikan waktu yang cukup untuk mempertimbangkan pasar mana yang akan dimasuki.

PCT memberi waktu hingga 30 bulan untuk inventor menentukan di negara mana mereka ingin patennya terdaftar. Ini sangat penting agar inventor dapat menyusun strategi bisnis dengan baik, sambil mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di setiap negara tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Lastami menekankan pentingnya edukasi bagi para inventor terkait regulasi paten di setiap negara yang dituju. Proses internasional dinilai lebih efisien, tetapi inventor tetap harus memahami syarat dan regulasi yang berlaku di negara-negara tujuan untuk memastikan pendaftaran mereka berjalan lancar dan hak patennya benar-benar diakui dan dilindungi.

Pendaftaran melalui PCT menjadi solusi efektif bagi para inventor dalam negeri untuk melindungi inovasi mereka dari potensi penjiplakan di luar negeri, serta membuka jalan bagi untuk bersaing di pasar internasional. Melalui peningkatan pemahaman dan pemanfaatan fasilitas PCT ini, diharapkan semakin banyak inovasi Indonesia yang terlindungi dan diakui secara global.

Pemohon dapat mendaftarkan patennya ke luar negeri melalui PCT dengan mengakses paten.dgip.go.id. Selain itu, DJKI Kementerian Hukum juga membuka layanan konsultasi bagi para pemohon melalui call center 152, livechat, email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., dan akun sosial media resmi. 

(Red/foto: DJKI)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI