BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok secara daring pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi pembinaan dalam pembentukan produk hukum di daerah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 3. Sesuai arahan Kakanwil, Kemenkum Jabar menekankan pentingnya konsistensi dan kejelasan teknis dalam sebuah peraturan agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam pembahasan Raperwal tentang Pembudayaan Gemar Membaca di Tingkat Daerah dan Tingkat Sekolah, tim Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan krusial. Di antaranya adalah adanya inkonsistensi antara Pasal 2 dengan Pasal 11 hingga Pasal 13 terkait pihak penyelenggara gerakan gemar membaca. Selain itu, mekanisme pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dinilai masih terlalu umum dan belum menggambarkan detail teknis yang dibutuhkan untuk sebuah Peraturan Wali Kota.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok beserta jajarannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperwal yang dihasilkan dapat menjadi produk hukum yang solid dan memberikan kontribusi maksimal dalam upaya meningkatkan budaya membaca di Kota Depok.

