
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melakukan langkah strategis dalam melindungi kekayaan intelektual komunal melalui audiensi bersama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinas TPH) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran hadir langsung untuk membahas percepatan pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah Jawa Barat (28/01).

Dalam pertemuan tersebut, Hemawati BR Pandia menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong percepatan pendaftaran potensi IG pada sektor tanaman pangan dan hortikultura yang sangat berlimpah di Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas TPH yang mewakili Kepala Dinas TPH menyambut baik inisiatif Kemenkum Jabar dan memberikan apresiasi atas upaya perlindungan yang dilakukan. Pihak dinas menyadari betapa krusialnya pendaftaran legalitas bagi komoditas lokal agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak luar. Hingga saat ini, beberapa komoditas telah berhasil terdaftar, seperti Ubi Cilembu, Beras Pandanwangi, Mangga Gedong Gincu (Indramayu dan Sumedang), serta Sawo Sukatali Sumedang.

Diskusi dalam audiensi tersebut juga mengidentifikasi sejumlah potensi baru yang akan segera didorong pendaftarannya, meliputi Beras Ngaos Mawar dari sektor tanaman pangan, serta Mangga Cengkir Indramayu, Nanas Subang, Mangga Gedong Gincu Majalengka, dan Manggis Wanayasa dari sektor hortikultura. Kemenkum Jabar dan Dinas TPH menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya adalah pendampingan intensif bagi pemerintah kabupaten/kota dalam proses pendaftaran serta penyusunan agenda bersama untuk pengawasan produk-produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar kualitas dan karakteristik khas daerahnya tetap terjaga secara berkelanjutan.


