



Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, terus mendorong jajarannya untuk proaktif dalam memetakan serta menyelesaikan berbagai permasalahan kebijakan di wilayah. Sebagai tindak lanjut nyata atas arahan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., melaksanakan koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan memetakan isu hukum krusial yang tengah berkembang di Jawa Barat, khususnya mengenai posisi korporasi sebagai subjek hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Kepala Divisi P3H berdiskusi langsung dengan Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo. Ferry Gunawan memaparkan bahwa fenomena korporasi yang menjadi subjek tindak pidana merupakan topik yang sangat relevan untuk dijadikan objek analisis evaluasi dan implementasi kebijakan di daerah. Hal ini disambut baik oleh Dirjen AHU yang memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kemenkum Jabar dalam mengangkat isu korporasi. Dirjen AHU menegaskan bahwa isu ini selaras dengan perhatian Menteri Hukum, terutama yang berkaitan dengan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat.
Diskusi berkembang pada pentingnya pengawasan terhadap kewajiban pelaporan penerima manfaat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai salah satu subjek pidana dalam KUHP nasional yang baru, mekanisme verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat menjadi instrumen vital yang harus diperkuat. Adanya dukungan dan arahan dari Ditjen AHU ini menjadi referensi penting bagi Kemenkum Jabar dalam menentukan arah kebijakan dan topik kajian hukum di masa depan. Melalui sinergi ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap regulasi pusat dapat terimplementasi dengan efektif dan mampu menjawab tantangan hukum di Jawa Barat secara komprehensif.
