
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melakukan langkah strategis dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah agar memberikan insentif khusus kepada pelaku UMKM berupa fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian usaha bagi para pelaku ekonomi di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C., didampingi oleh fungsional Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, berdialog langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Ferry menyampaikan bahwa dukungan nyata dari Pemerintah Daerah sangat krusial dalam memberikan stimulus bagi UMKM, terutama dalam bentuk kemudahan biaya atau fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, maupun paten. Hal ini dinilai sebagai motor penggerak utama guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan atensi yang ditunjukkan oleh Kanwil Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar. Ia menilai Jawa Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan hukum tersebut. Selain memberikan dukungan penuh terhadap usulan insentif, Dirjen KI juga memaparkan sejumlah arah kebijakan strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Kantor Wilayah guna memastikan target pendaftaran kekayaan intelektual di Jawa Barat terus mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini.
