
BANDUNG - Selasa, 27 Januari 2026, suasana dinamis mewarnai pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara yang digelar secara hybrid (luring dan daring). Kegiatan strategis ini melibatkan jajaran OIKN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), serta perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat sebagai tuan rumah.
Dalam agenda penting ini, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui perwakilannya KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan yang diberikan kepada Jawa Barat sebagai lokasi pembahasan regulasi krusial ini. Asep Sutandar menegaskan komitmen Kemenkum Jabar untuk terus mendukung sinergi positif antara Ditjen PP dan OIKN, terutama dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Fokus utama rapat ini adalah mematangkan kerangka hukum bagi pasar rakyat yang digadang-gadang akan menjadi jantung ekonomi kerakyatan di ibu kota baru. Urgensi pembahasan ini tidak lepas dari target pemerintah untuk menyediakan fasilitas pasar yang tertib, manusiawi, dan berkelanjutan, khususnya dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan.
Dalam rancangan peraturan tersebut, OIKN diproyeksikan memiliki peran ganda yang strategis, yakni sebagai regulator yang merumuskan kebijakan di seluruh wilayah deliniasi IKN, sekaligus sebagai pengelola langsung bagi pasar rakyat yang berdiri di atas aset OIKN atau Barang Milik Negara (BMN). Cakupan regulasi ini sangat komprehensif, mengatur pengelolaan pasar mulai dari yang dikelola Otorita IKN, pasar rakyat desa, hingga pasar yang dikelola oleh pihak swasta.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhana Putra, yang turut hadir memberikan arahan, menekankan bahwa regulasi ini harus disusun dengan cermat. Melalui sambutan yang diselingi pantun, beliau mengingatkan agar aturan ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terintegrasi dengan kebijakan tata ruang dan perizinan, serta yang paling penting adalah bersifat implementatif dengan memperhatikan dinamika sosial ekonomi lokal.
Hal ini sejalan dengan substansi rancangan yang juga mengatur detail teknis seperti zonasi pedagang, mekanisme seleksi pedagang baru dan lama, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran di area pasar. Rapat pun ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk segera merampungkan rancangan peraturan ini demi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara.





(red/foto: Toh)
