



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Tim Kerja Harmonisasi Kabupaten Sukabumi, memimpin pelaksanaan Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 28 Januari 2026 di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris serta Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Sukabumi ini difokuskan pada pembahasan dampak berlakunya paket regulasi pidana nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada Peraturan Daerah. Dalam arahannya, Asep Sutandar menekankan bahwa langkah ini sangat krusial untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana dan terpadu demi menjamin kepastian hukum sesuai amanat konstitusi.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Jabar menggarisbawahi beberapa poin perubahan signifikan yang harus segera diakomodasi oleh pemerintah daerah, terutama terkait penyesuaian ancaman pidana. Peraturan Daerah (Perda) ke depan tidak lagi diperbolehkan memuat sanksi kurungan dan harus beralih pada pola pemidanaan yang lebih menekankan pada denda, sesuai dengan standar KUHP nasional yang baru. Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dari istilah "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi satu kesatuan istilah "tindak pidana". Kemenkum Jabar juga menyoroti peluang bagi Perda untuk mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat, sepanjang tetap menghormati asas legalitas dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., menekankan bahwa Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menuntut penyesuaian paradigma pemidanaan di tingkat daerah, di mana regulasi pusat melalui undang-undang penyesuaian hadir sebagai solusi hukum untuk menyelaraskan parameter pidana, seperti konversi pidana kurungan menjadi kategori denda tertentu. Mengingat perubahan Perda secara menyeluruh membutuhkan proses panjang dan biaya besar, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis melalui inventarisasi permasalahan untuk memastikan norma hukum di daerah tetap relevan dan implementatif. Dengan demikian, adaptasi terhadap protokol hukum terbaru ini menjadi krusial guna menjamin kepastian hukum di wilayah tanpa harus membebani proses perencanaan legislasi daerah secara berlebihan.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Tim Kerja Kemenkum Jabar untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata cara penyesuaian ketentuan pidana secara lengkap kepada jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Asep Sutandar berharap melalui koordinasi yang erat ini, setiap produk hukum daerah yang dihasilkan di Jawa Barat mampu beradaptasi dengan dinamika hukum pusat secara cepat dan tepat. Sinergi antara Kemenkum Jabar dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperbaiki mekanisme pembentukan peraturan dari tahap perencanaan hingga pengundangan guna menciptakan regulasi daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
