Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Legalitas Terjamin, Kemenkum Jabar Bedah Rancangan Perbup Tentang Renstra Perangkat Daerah Majalengka

Pastikan Legalitas Terjamin, Kemenkum Jabar Bedah Rancangan Perbup Tentang Renstra Perangkat Daerah Majalengka

BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas regulasi daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada Rabu, 12 November 2025 ini difokuskan pada pembahasan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Rapat ini dihadiri langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.

121125 HarmonisasiMajalengka  2

121125 HarmonisasiMajalengka  3

Harmonisasi ini merupakan langkah wajib sesuai amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum Jabar dengan pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan tidak tumpang tindih.

Dari sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar disampaikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diharmonisasi telah memenuhi aspek prosedural maupun substansial, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Renstra Perangkat Daerah memegang peranan vital karena memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan yang harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pembahasan teknis, tim harmonisasi menyoroti kesesuaian materi muatan Raperbup dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen Renstra tersebut harus memuat sistematika yang jelas, mulai dari pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, hingga rencana pendanaan.

Melalui rapat ini, Kemenkum Jabar dan Pemkab Majalengka berupaya menyamakan persepsi baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi pengaturan. Diharapkan, hasil analisis konsepsi yang disampaikan oleh Tim Pokja dapat segera ditindaklanjuti sehingga surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan, dan proses pembentukan peraturan dapat berlanjut ke tahap penetapan demi kelancaran tata kelola pemerintahan di Kabupaten Majalengka.

121125 HarmonisasiMajalengka  5

121125 HarmonisasiMajalengka  6

121125 HarmonisasiMajalengka  7

121125 HarmonisasiMajalengka  8

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI