
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah profesi notaris sekaligus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat menggelar sidang pemeriksaan rutin yang bertempat di Ruang Rapat Romli Artasasmita, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan virtual melalui Zoom, guna memastikan efisiensi dan jangkauan pemeriksaan yang maksimal.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim terkait kebutuhan pemeriksaan terhadap notaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021, aparat penegak hukum wajib memperoleh persetujuan dari MKNW sebelum memeriksa notaris atau mengambil fotokopi minuta akta. Dalam sidang kali ini, hadir empat anggota majelis, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, bersama Irmik, Bambang Daru Nugroho, dan Vini Suhastini. Tercatat sebanyak delapan orang notaris hadir untuk menjalani pemeriksaan, sementara satu agenda panggilan dibatalkan menyusul adanya surat penarikan permintaan klarifikasi terhadap notaris yang bersangkutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, secara terpisah menegaskan bahwa pelaksanaan sidang MKNW ini bukan hanya sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata perlindungan hukum terhadap jabatan notaris. Asep Sutandar menekankan pentingnya peran MKNW dalam menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta sesuai sumpah jabatannya. Ia menginstruksikan agar setiap keputusan yang diambil oleh majelis didasarkan pada objektivitas untuk memberikan kepastian hukum, baik berupa persetujuan maupun penolakan terhadap permohonan yang masuk.
Melalui sidang pemeriksaan ini, Kemenkum Jabar berharap dapat terus melakukan pembinaan yang efektif guna menjaga martabat dan kehormatan notaris di wilayah Jawa Barat. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah hukum yang melibatkan notaris telah melalui filter yang ketat, sehingga perlindungan terhadap profesi tetap terjaga tanpa menghambat proses penyidikan atau peradilan yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

(red/foto: Toh/Anzani)
