
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali fasilitasi rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah guna memastikan terciptanya regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat. Bertempat di Bandung pada Senin, 1 Desember 2025, kegiatan ini membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu yang sangat krusial bagi dunia pendidikan daerah, yakni terkait Pedoman Pemberian Insentif untuk Guru Satuan Pendidikan Swasta pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan kebijakan pusat agar implementasi di lapangan tidak menemui kendala administratif maupun hukum. Dalam arahannya, Asep Sutandar senantiasa mengingatkan jajarannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi syarat formil, tetapi juga membawa kemanfaatan nyata bagi pelayanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi urusan wajib pemerintah.
Dalam pembahasan Raperbup pertama mengenai insentif guru PAUD swasta, Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya kejelasan kriteria penerima bantuan agar tepat sasaran. Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, insentif ini ditujukan bagi pendidik non-ASN yang memiliki gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Tim Harmonisasi Kemenkum Jabar memastikan bahwa regulasi ini disusun untuk menghindari duplikasi anggaran, di mana penerima tidak boleh sedang menerima bantuan serupa dari kementerian lain seperti bantuan subsidi upah atau bantuan sosial lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan atas kinerja guru swasta sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa melanggar tata kelola keuangan negara.
Sementara itu, pada pembahasan Raperbup kedua terkait pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan, Kemenkum Jabar memberikan apresiasi kepada Pemkab Indramayu yang dinilai responsif mengisi kekosongan pembiayaan yang tidak tercover oleh APBN. Salah satu poin penting yang dibahas adalah langkah diskresi Pemkab Indramayu untuk membiayai peserta didik kesetaraan di atas usia 25 tahun menggunakan APBD, mengingat APBN membatasi pembiayaan hanya untuk usia di bawahnya.
Meski demikian, Tim Harmonisasi mengingatkan agar aturan ini tetap diselaraskan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terutama terkait fleksibilitas komponen penggunaan dana. Penyelarasan ini bertujuan agar satuan pendidikan memiliki ruang gerak yang cukup untuk mengelola dana sesuai kebutuhan riil di lapangan namun tetap akuntabel.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu ini juga menyoroti aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting). Dengan tuntasnya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tersebut dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum serta manfaat luas bagi tenaga pendidik dan masyarakat di Kabupaten Indramayu.






(red/foto: Toh)
