
BANDUNG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Kerja Teknis Dokumentasi Aktivitas Layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti secara serius oleh jajaran Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Menanggapi inisiatif strategis ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk mendukung transformasi digital yang diusung BPHN. Asep Sutandar menggarisbawahi bahwa standarisasi dan transparansi data layanan hukum bagi masyarakat adalah prioritas utama, dan Kanwil Kemenkum Jawa Barat akan memastikan arahan pusat terlaksana dengan baik di wilayahnya.
Dalam rapat kerja yang menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum sebagai narasumber, ditekankan bahwa dokumentasi aktivitas layanan merupakan kunci menjaga akuntabilitas. Untuk itu, BPHN resmi meluncurkan aplikasi pelaporan terpadu nasional bagi para paralegal melalui alamat https://form.posbankum.bphn.go.id/. Aplikasi ini dirancang untuk memastikan keseragaman, validitas data, serta kemudahan monitoring oleh BPHN.
Sebagai tindak lanjut langsung, seluruh Penyuluh Hukum di lingkungan Kemenkum Jawa Barat diinstruksikan untuk segera melakukan migrasi data aktualisasi dari seluruh paralegal di setiap wilayah ke dalam aplikasi baru tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pelaporan layanan bantuan hukum yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel.
(red/foto: Luhkum Jabar, editor: Toh)
