Bogor – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, terus menggencarkan perlindungan dan penegakan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya. Sebagai langkah konkret, Kemenkum Jabar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, melakukan koordinasi dan peninjauan langsung ke Botani Square Mall Bogor pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong Botani Square menjadi pusat perbelanjaan pertama yang tersertifikasi berbasis Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang merupakan implementasi Target Kinerja 2025 ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar hanya memperjualbelikan produk original serta mempromosikan produk dalam negeri. Dalam pertemuannya dengan manajemen mal, Hemawati menyampaikan bahwa sertifikasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai strategi untuk melindungi dan mengelola aset KI secara efektif, mulai dari merek, desain industri, hingga hak cipta.
Hemawati menekankan bahwa dengan status pusat perbelanjaan berbasis KI, kepercayaan merek-merek ternama dan konsumen akan meningkat secara signifikan. "Kami mendorong langkah preventif melalui regulasi internal yang mewajibkan setiap tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar KI. Pengelola mal memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan areanya bebas dari barang palsu dan bajakan," tegasnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Pihak manajemen Botani Square Mall menyambut baik inisiatif tersebut dan menunjukkan komitmennya untuk mendukung program ini. Mereka menegaskan bahwa seluruh tenant, termasuk UMKM, dilarang menjual barang palsu maupun thrifting serta diwajibkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar sebagai badan hukum. Sebagai tindak lanjut, proses sertifikasi akan memasuki tahap pengisian kuesioner oleh pihak pengelola dan para tenant, yang akan dilanjutkan dengan pemantauan serta pengawasan berkelanjutan dari tim Kanwil Kemenkum Jabar.