
KARAWANG – Kanwil Kemenkum Jabar dalam rangka perkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional yang akan segera berlaku. Bertempat di Mercure Hotel, Karawang, pada Kamis, 11 Desember 2025, menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah yang mengangkat tema krusial mengenai implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah serta Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD se-wilayah Purwabesuka (Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi), yang menjadi ujung tombak penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Kadiv P3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum Jabar. Sinkronisasi ini dinilai krusial mengingat tingginya intensitas pembentukan regulasi di Jawa Barat, di mana hingga 11 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Jabar telah melaksanakan harmonisasi terhadap 718 Produk Hukum Daerah yang terdiri dari 223 Raperda dan 495 Raperkada.


Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki urgensi tinggi mengingat KUHP baru akan berlaku efektif pada 3 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diundangkan. Asep mengingatkan bahwa pemerintah daerah kini dituntut untuk menyesuaikan substansi pengaturannya agar selaras dengan kebijakan pidana nasional, terutama terkait perubahan jenis sanksi dan batasan kewenangan daerah dalam menetapkan ketentuan pidana.
Ia menekankan agar tidak ada lagi penyusunan sanksi pidana menggunakan "cara pandang lama" yang dapat menyebabkan disharmoni regulasi. Asep juga memperkenalkan regulasi teknis terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perkada guna memastikan proses legislasi daerah berjalan lebih terstruktur.
Hadir secara virtual sebagai narasumber, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, membedah secara mendalam mengenai pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Cahyani menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan dalam Perda harus dikonversi menjadi pidana denda.
Ia memaparkan bahwa pidana kurungan kurang dari 6 bulan akan diganti menjadi denda kategori I, sementara pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti menjadi denda kategori II. Hal ini menuntut kejelian para penyusun produk hukum daerah agar Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan desain besar hukum pidana nasional yang mengedepankan asas keseimbangan dan tujuan pemidanaan modern.


Selanjutnya Pemaparan Analis Hukum Madya Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Dewi Martiningsih, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum dengan fasilitasi di tingkat provinsi. Dewi mengingatkan tentang bahaya "obesitas" produk hukum di daerah yang seringkali disebabkan oleh perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, sehingga diperlukan analisis kebutuhan yang ketat dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menutup arahannya, Asep Sutandar tidak hanya berbicara soal sanksi pidana, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan regulasi yang memfasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Asep mengajak para peserta untuk menyisipkan klausul yang berpihak pada pelindungan KI, seperti fasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM dan pelindungan Indikasi Geografis yang menjadi ciri khas daerah. Ia menegaskan komitmen Kemenkum Jabar untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga memberdayakan dan melindungi potensi ekonomi masyarakat Jawa Barat.




(red/foto: Toh)
