Bandung - Pelaksanaan Rapat Mediasi dan Konsultasi DPRD Kota Bekasi Terkait pengaturan Bapemperda Kota Bekasi berdasarkan PP 54/2017 beserta aturan atau kebijakan pelaksanaannya yang dilaksanakan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi.
Rapat Konsultasi Bapemperda Kota Bekasi hari ini (Selasa, 21/01/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara Onsite dengan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kelompok Kerja 4.
Dalam hal ini Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi memberikan beberapa masukan kepada Bapemperda Kota Bekasi, hal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah yang nanti dihasilkan berkualitas, tentunya kebijakan pemerintah daerah setiap provinsi berbeda dan disesuaikan dengan kearifan lokal.
Terkait Pembahasan BPRS Patriot, Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi meminta kepada Bapemperda Kota Bekasi untuk mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan kembali dengan pihak berwenang seperti BKAD, OJK serta BI) tentang aturan-aturan yang diberlakukan, tentunya yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya.
Rapat Mediasi Konsultasi terhadap permohonan konsultasi dari Bapemperda DPRD Kota Bekasi ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jabar guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
(red/foto : Adb).