
Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan langkah strategis guna memastikan proses pewarganegaraan atau naturalisasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pada Selasa, 23 Desember 2025, tim Kemenkum Jabar melaksanakan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Direktorat Tata Negara di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Jakarta. Kegiatan ini difokuskan untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait hal-hal krusial yang harus diperhatikan dalam menelaah permohonan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), demi mencegah potensi sengketa administratif di masa depan.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, beserta jajaran Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Langkah proaktif ini merupakan manifestasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap layanan hukum. Asep Sutandar menggarisbawahi bahwa pemberian status kewarganegaraan bukan sekadar proses administratif semata, melainkan sebuah keputusan yang menyangkut kedaulatan dan keamanan negara, sehingga setiap tahapan verifikasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mendalam dilakukan mengenai pemenuhan persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan peraturan turunannya. Pihak Kemenkum Jabar dan Ditjen AHU menyoroti syarat mutlak masa tinggal di Indonesia, yakni minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Selain durasi tinggal, aspek kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, serta ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 menjadi poin yang tidak bisa ditawar. Penegasan juga diberikan mengenai kewajiban pemohon untuk melepaskan kewarganegaraan asalnya segera setelah status WNI diperoleh, guna menghindari status kewarganegaraan ganda yang tidak diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Aspek kelengkapan dokumen pendukung menjadi sorotan utama dalam konsultasi ini guna memastikan validitas data pemohon. Tim membedah secara rinci standar verifikasi untuk surat permohonan bermaterai, fotokopi paspor, dan izin tinggal (KITAS/KITAP). Selain itu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi instrumen vital untuk memastikan pemohon bersih dari catatan kriminal. Dokumen lain yang turut diverifikasi ketat mencakup surat keterangan domisili, kejelasan pekerjaan, serta bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, yang menunjukkan kontribusi nyata pemohon selama tinggal di Indonesia.
Lebih jauh, integritas dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan sebagai faktor penilaian substansial. Kemenkum Jabar memastikan bahwa riwayat perilaku WNA selama berada di Indonesia akan ditelusuri secara mendalam, memastikan tidak adanya keterlibatan dalam tindak pidana berat, baik di dalam maupun luar negeri. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang atensi khusus bagi pemohon dari kalangan tertentu yang memiliki nilai strategis bagi negara, seperti investor, profesional ahli, atau tokoh budaya yang dinilai memiliki kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional, tentunya dengan tetap melalui prosedur verifikasi yang ketat. Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh proses pengajuan pewarganegaraan dari wilayah Jawa Barat dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
