

Bandung - Sebagai langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat bergerak cepat dengan melakukan jemput bola ke wilayah Priangan Timur. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menggelar sosialisasi intensif di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar pada Kamis, 4 Desember 2025. Asep Sutandar menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar transisi hukum pidana nasional ini tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga siap diimplementasikan secara teknis, terarah, dan sesuai mandat regulasi.
Rangkaian kegiatan diawali di Kabupaten Ciamis, di mana tim Kemenkum Jabar disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana. Dalam forum ini, fokus pembahasan tidak hanya sekadar pengenalan pasal-pasal baru, melainkan pendalaman mengenai mekanisme Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengakui adanya urgensi untuk merumuskan ulang norma adat dan ketentuan perdata yang masih dipraktikkan masyarakat setempat ke dalam bentuk Peraturan Daerah. Langkah ini dinilai krusial agar hukum adat memiliki kepastian hukum dan selaras dengan prinsip-prinsip KUHP baru. Selain itu, tim Kemenkum Jabar juga memaparkan perubahan fundamental seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pengaturan pidana mati bersyarat yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Melanjutkan agenda ke Kota Banjar, rombongan Kemenkum Jabar diterima oleh Asisten Sekretariat Daerah, Nursa’adah, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Maya Dewi. Diskusi di Kota Banjar menyoroti kesiapan aparatur dalam memahami semangat utama KUHP baru, yakni Restorative Justice. Pemerintah Kota Banjar menunjukkan komitmen tinggi dengan telah menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Agung dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penerapan keadilan restoratif. Tim Kemenkum Jabar mengapresiasi langkah proaktif ini dan turut memperkenalkan berbagai sumber pembelajaran mandiri berbasis digital, seperti materi audio-visual, guna mempercepat peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa roh dari KUHP baru adalah pemulihan dan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata pembalasan. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui tim di lapangan berharap forum diskusi yang dinamis ini menjadi pondasi kuat bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah strategis koordinasi lintas perangkat daerah. Dengan adanya keselarasan pemahaman antara Kemenkum Jabar dan Pemerintah Daerah, implementasi transformasi hukum pidana nasional diharapkan dapat berjalan mulus tanpa kendala berarti saat diberlakukan sepenuhnya nanti.
