BANDUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Kuningan secara daring, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini secara spesifik membahas Raperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 (Pokja 1) ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, untuk memastikan keselarasan regulasi daerah. Rapat virtual ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Bagian Hukum.

Dalam sambutannya, Kakanwil Asep Sutandar menyampaikan bahwa harmonisasi ini adalah pelaksanaan mandat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam peraturan daerah.
Raperkada ini disusun karena adanya penyesuaian yang diterima Pemkab Kuningan, khususnya terkait bagi hasil pajak provinsi dan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus pada perubahan APBD 2025. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Pedoman Permendagri No. 15 Tahun 2024 , penyesuaian Dana Transfer ini harus dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.

Dokumen Raperkada ini memuat lampiran rinci, mulai dari ringkasan penjabaran APBD menurut pendapatan, belanja, dan pembiayaan , hingga daftar nama dan besaran penerima hibah serta bantuan sosial.
Asep Sutandar juga menyoroti bahwa masih ada beberapa teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa Tim Perancang Pokja 1 akan menyampaikan paparan materi muatan secara keseluruhan untuk penyempurnaan. "Kami berharap Rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat," tutup Asep Sutandar
