
BANDUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat menggelar Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan Rancangan Produk Hukum Daerah di Wilayah Jawa Barat, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ismail Saleh pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Nevrina Hastusti, beserta jajaran Tim Pokja Harmonisasi 4, Tim Pemantauan dan Evaluasi Kanwil Jabar, dan perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Garut.
Plh. Kepala Divisi P3H, Nevrina Hastusti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan strategis dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan peraturan perundang-undangan. Nevrina menegaskan, forum ini juga merupakan implementasi arahan dari pusat, di mana pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah perlu dipantau secara menyeluruh sepanjang tahun 2025. "Hasil dari pembahasan ini akan kami kompilasi sebagai bahan masukan bagi pusat dalam rangka evaluasi penyelenggaraan harmonisasi di tingkat daerah," tegas Nevrina.
Tim Pemantauan dan Evaluasi, melalui Suhartini, menyampaikan bahwa kegiatan rapat ini merupakan metode baru yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara dini berbagai kekurangan, kendala, serta menghimpun masukan konstruktif yang dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dalam proses pengharmonisasian di masa mendatang. "Selain itu, kami juga membahas dan menindaklanjuti hasil survei yang sebelumnya telah disebarkan kepada Bagian Hukum Kabupaten Garut," ujar Suhartini. Pelaksanaan rapat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian.
Dalam diskusi yang berlangsung, Bagian Hukum Kabupaten Garut memberikan sejumlah masukan penting. Terungkap bahwa proses harmonisasi terhadap dua Peraturan Daerah (Perda) telah selesai, dengan penyesuaian akhir yang bersifat teknis penulisan tanpa mengubah substansi. Tim Pokja Kemenkum Jabar juga dinilai berhasil memaparkan Analisis Konsepsi secara sistematis dan mudah dipahami. Namun, Pemkab Garut mengusulkan satu pembaruan krusial untuk aplikasi e-harmonisasi, yakni penambahan fitur notifikasi untuk menginformasikan kesalahan pengunggahan dokumen dan pemberitahuan status verifikasi secara real-time guna mempercepat tindak lanjut.
Menutup kegiatan, Tim Pokja 4 menekankan kembali pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini krusial untuk memastikan substansi Raperda yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Forum ini diharapkan dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas produk hukum daerah agar senantiasa selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan nasional.















