
Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi untuk 5 Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ismail Saleh pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai bagian dari tugas dan fungsi pembinaan peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Funna Maulia Massaile, yang dihadiri oleh Tim Pokja Harmonisasi 4, serta para Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan Bagian Hukum di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung.
Dalam sambutannya, Funna Maulia Massaile menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan arahan dari pusat dan prosesnya akan dipantau secara menyeluruh sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi substansi, tetapi juga kelembagaan dan budaya hukum, serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilakukan, Kemenkum Jabar menemukan beberapa catatan krusial. Salah satu yang paling disoroti adalah Raperbup mengenai RDTR Pacira, di mana dalam dokumen permohonan, pemrakarsa tidak melampirkan peta sebagai basis data terpadu, padahal ini esensial untuk operasionalisasi Rencana Tata Ruang (RTR).
Selain itu, Raperda mengenai RP3KP juga menjadi perhatian karena merupakan permohonan ulang atas permohonan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti. Kemenkum Jabar mendesak agar Raperda ini dapat diselesaikan sesuai komitmen pemrakarsa dengan mempedomani UU 1/2011 dan Permen PUPR 12/2014. Catatan juga diberikan untuk Raperda Penyertaan Modal sebagai dasar hukum investasi Pemda, dan Raperbup mengenai Barjas BLUD yang masih memerlukan penyesuaian aspek formil.
Tim Pokja 4 Kemenkum Jabar menekankan, Rapat Pengharmonisasian ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan regulasi yang efektif, sekaligus untuk mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik lagi.

