Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Soroti Raperbup RDTR Pacira Bandung yang Diajukan Tanpa Peta

WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.33.47
Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi untuk 5 Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ismail Saleh pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai bagian dari tugas dan fungsi pembinaan peraturan perundang-undangan di daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Funna Maulia Massaile, yang dihadiri oleh Tim Pokja Harmonisasi 4, serta para Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan Bagian Hukum di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung.
WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.33.47 1
Dalam sambutannya, Funna Maulia Massaile menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan arahan dari pusat dan prosesnya akan dipantau secara menyeluruh sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi substansi, tetapi juga kelembagaan dan budaya hukum, serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilakukan, Kemenkum Jabar menemukan beberapa catatan krusial. Salah satu yang paling disoroti adalah Raperbup mengenai RDTR Pacira, di mana dalam dokumen permohonan, pemrakarsa tidak melampirkan peta sebagai basis data terpadu, padahal ini esensial untuk operasionalisasi Rencana Tata Ruang (RTR).
WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.33.39
Selain itu, Raperda mengenai RP3KP juga menjadi perhatian karena merupakan permohonan ulang atas permohonan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti. Kemenkum Jabar mendesak agar Raperda ini dapat diselesaikan sesuai komitmen pemrakarsa dengan mempedomani UU 1/2011 dan Permen PUPR 12/2014. Catatan juga diberikan untuk Raperda Penyertaan Modal sebagai dasar hukum investasi Pemda, dan Raperbup mengenai Barjas BLUD yang masih memerlukan penyesuaian aspek formil.

Tim Pokja 4 Kemenkum Jabar menekankan, Rapat Pengharmonisasian ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan regulasi yang efektif, sekaligus untuk mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik lagi.
WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.33.45

WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.33.48

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI