
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi di wilayahnya. Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Selasa, 25 November 2025, jajaran Kemenkum Jawa Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara hibrida ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi mengenai 15 Peraturan Menteri Hukum baru yang akan menjadi landasan kerja di tahun mendatang. Kehadiran jajaran Kemenkum Jabar dalam agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru guna optimalisasi pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, memimpin langsung jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum untuk menyimak pemaparan materi yang berlangsung intensif. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya krusial untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengimplementasikan aturan. Widodo berharap forum yang berlangsung selama tiga hari hingga 27 November 2025 ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi terciptanya sinergi yang kuat antara pusat dan wilayah.
Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada lima Peraturan Menteri Hukum yang menyentuh isu-isu vital. Salah satu sorotan utama datang dari Direktur Tata Negara, Backy Krisnayuada, yang memaparkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas tingginya angka WNI undocumented di luar negeri, memberikan jalan bagi penegasan status kewarganegaraan melalui mekanisme yang terukur demi perlindungan maksimal bagi diaspora Indonesia. Sementara itu, Direktur Perdata, Dora Hanura, menekankan penataan organisasi profesi melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 yang menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya wadah tunggal notaris yang sah, disertai mekanisme pengawasan yang lebih ketat termasuk audit laporan keuangan.
Diskusi semakin mendalam ketika membahas aspek korporasi dan penegakan hukum. Direktur Badan Usaha, Adi Kurniawan, menyoroti masih rendahnya kepatuhan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang baru mencapai 51,78%, sehingga Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan mampu memperkuat validitas data korporasi. Di sisi lain, isu digitalisasi layanan juga dibahas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang pemblokiran perseroan pada SABH yang dipaparkan oleh Mega Fitriya, serta pembenahan administrasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dijelaskan oleh Isa Elians Tujuka untuk mengatasi masalah data yang tidak mutakhir.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kemenkum Jawa Barat di bawah komando Asep Sutandar menegaskan kesiapannya untuk mengawal implementasi seluruh regulasi tersebut. Sinergi antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah diharapkan tidak hanya berhenti pada pemahaman teori, namun termanifestasi dalam peningkatan kualitas layanan hukum yang nyata bagi masyarakat Jawa Barat, mulai dari kemudahan berusaha, kepastian status kewarganegaraan, hingga profesionalisme profesi penunjang hukum.

