
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Kegiatan yang berlangsung di Bandung, Kamis (30/10/2025), ini dihadiri oleh perwakilan kunci dari Kota Bogor, termasuk Ketua dan Anggota DPRD, Bapemperda, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor secara Hybrid.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kualitas regulasi di daerah. Melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dan jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkum Jabar menjalankan fungsi fasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 29 Tahun 2021, serta memastikan Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.


Dalam rapat tersebut, Kemenkum Jabar menyoroti beberapa catatan substantif yang krusial untuk didiskusikan lebih lanjut. Tim Pokja Harmonisasi 2 menemukan beberapa kerancuan dalam draf Raperda. Pertama, pencantuman langsung nomenklatur BUMD pengelola pasar dikhawatirkan membatasi ruang lingkup Raperda hanya pada BUMD tersebut, bukan pasar rakyat secara umum.
Kedua, ditemukan inkonsistensi dalam pengaturan bab yang menggabungkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Catatan ketiga menyoroti belum jelasnya pembedaan peran antara pengelola pasar rakyat, BUMD selaku pengelola, dan peran Perangkat Daerah terkait.
Tim Kemenkum Jabar akan menyampaikan analisis lengkap untuk menyempurnakan draf tersebut dengan harapan dapat mencapai kesepakatan teknis dan substansi. Harmonisasi ini penting agar proses pembentukan Raperda Kota Bogor dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta selaras dengan kearifan lokal.






(red/foto: Toh)
