Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pasar dan Swalayan Kota Bogor Implementatif Dan Tak Tabrak Aturan Tinggi

Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pasar dan Swalayan Kota Bogor Implementatif Dan Tak Tabrak Aturan Tinggi

BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Kegiatan yang berlangsung di Bandung, Kamis (30/10/2025), ini dihadiri oleh perwakilan kunci dari Kota Bogor, termasuk Ketua dan Anggota DPRD, Bapemperda, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor secara Hybrid.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kualitas regulasi di daerah. Melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dan jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkum Jabar menjalankan fungsi fasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 29 Tahun 2021, serta memastikan Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kemenkum Jabar menyoroti beberapa catatan substantif yang krusial untuk didiskusikan lebih lanjut. Tim Pokja Harmonisasi 2 menemukan beberapa kerancuan dalam draf Raperda. Pertama, pencantuman langsung nomenklatur BUMD pengelola pasar dikhawatirkan membatasi ruang lingkup Raperda hanya pada BUMD tersebut, bukan pasar rakyat secara umum.

Kedua, ditemukan inkonsistensi dalam pengaturan bab yang menggabungkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Catatan ketiga menyoroti belum jelasnya pembedaan peran antara pengelola pasar rakyat, BUMD selaku pengelola, dan peran Perangkat Daerah terkait.

Tim Kemenkum Jabar akan menyampaikan analisis lengkap untuk menyempurnakan draf tersebut dengan harapan dapat mencapai kesepakatan teknis dan substansi. Harmonisasi ini penting agar proses pembentukan Raperda Kota Bogor dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta selaras dengan kearifan lokal.

301025 HarmonisasiBogor  4

301025 HarmonisasiBogor  5

301025 HarmonisasiBogor  6

301025 HarmonisasiBogor  7

301025 HarmonisasiBogor  8

301025 HarmonisasiBogor  9

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI