



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan rapat pra harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor pada Selasa, 3 Maret 2026. Bertempat di Ruang Rapat Hendarsin, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Bagian Organisasi, BKPSDM, RSUD Kota Bogor, serta Bagian Hukum Kota Bogor. Dalam arahannya secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum yang berkualitas guna memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat. Asep Sutandar berharap melalui proses pra harmonisasi ini, penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan, dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan dinamika regulasi nasional.
Dalam jalannya rapat, Bagian Organisasi Kota Bogor memaparkan bahwa restrukturisasi RSUD Kota Bogor merupakan langkah strategis untuk menjalankan amanat PP Nomor 72 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2023. Urgensi perubahan ini didasari oleh hasil evaluasi yang menunjukkan struktur organisasi saat ini masih terlalu berlapis hingga empat tingkat, sehingga menyebabkan rentang kendali yang terlalu luas dan koordinasi yang kurang efektif. Dengan jumlah pegawai yang mencapai lebih dari 1.000 orang pada rumah sakit tipe B, restrukturisasi diharapkan mampu memangkas birokrasi, mengurangi beban belanja pegawai, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarunit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menanggapi paparan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial, terutama mengenai kedudukan RSUD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Kemenkum Jabar mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 43 PP Nomor 72 Tahun 2019, RSUD seharusnya berada di bawah naungan Dinas Kesehatan, bukan berdiri sebagai perangkat daerah mandiri. Oleh karena itu, tim menyarankan agar dilakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah terlebih dahulu agar sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, aspek teknis seperti hubungan garis koordinatif antara Direktur dan Dewan Pengawas dalam lampiran struktur organisasi serta penggunaan istilah medis juga menjadi perhatian utama untuk disempurnakan.
Pihak Bagian Hukum Kota Bogor menyambut baik masukan tersebut dan mengonfirmasi bahwa saat ini proses perubahan Perda terkait memang sedang berjalan secara paralel dalam program pembentukan peraturan daerah. Kemenkum Jabar menyatakan dukungannya agar proses tersebut dapat terus melaju sehingga nantinya pengaturan detail mengenai SOTK RSUD dapat dimuat dalam Peraturan Wali Kota tersendiri yang lebih spesifik. Rapat diakhiri dengan komitmen bersama untuk menyelaraskan draf regulasi sesuai dengan hasil diskusi teknis sebelum melangkah ke tahapan harmonisasi final. Dengan adanya pengawalan intensif dari Kemenkum Jabar, diharapkan Perwal yang dihasilkan mampu menjadi payung hukum yang solid bagi peningkatan derajat kesehatan di Kota Bogor.
