Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H) menggelar Rapat Paparan Program Kerja Tahun 2026 di Ruang Rapat Ismail Saleh pada Senin (23/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya penyelarasan rencana kerja dan peningkatan sinergi pelayanan hukum di wilayah Jawa Barat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy, dan turut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah dan Analisis Kebijakan Hukum, serta Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum. Pada tahap pertama ini, pembahasan difokuskan pada pematangan program kerja unit perancang peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan perancangan serta harmonisasi peraturan daerah (Perda) di lingkup Provinsi Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, Ferry Gunawan Christy, menyoroti rencana pelaksanaan manajemen perancangan yang akan mengusung sistem zonasi wilayah. Melalui sistem ini, tim perancang akan ditugaskan secara spesifik untuk mendampingi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memfasilitasi penyusunan Prolegda/Propemperda sejak tahap perencanaan awal. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran Kemenkum Jabar dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) agar selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak hanya itu, rapat juga membahas agenda strategis lain seperti pengawalan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), analisis kebijakan daerah berbasis data, penguatan kerja sama lintas sektor, hingga tata kelola pengendalian anggaran.

Sebagai langkah tindak lanjut guna menciptakan ekosistem hukum yang menyeluruh, perumusan program kerja Divisi P3H ini akan segera dilanjutkan pada tahap berikutnya. Pembahasan mendatang akan difokuskan pada program kerja unit pembinaan hukum dengan melibatkan para penyuluh hukum. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan adanya keterpaduan yang kuat antara proses perancangan produk hukum dengan pelaksanaan pembinaan serta penyuluhan hukum kepada masyarakat luas.
