
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berupaya memastikan kepastian hukum dalam layanan kewarganegaraan, khususnya terkait status anak berkewarganegaraan ganda. Pada Selasa, 13 Januari 2026, Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR. Pandia, menyambangi Direktorat Tata Negara di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi mendalam terkait permohonan warga negara Pasal 3A, guna menyamakan persepsi serta memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Tata Negara, Dulyono. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima dan akuntabel.
Asep Sutandar menginstruksikan jajarannya agar setiap proses kewarganegaraan tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dan tertib administrasi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai rencana pelantikan bagi pemohon yang telah disetujui. Rencananya, Kakanwil Asep Sutandar akan bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara dalam prosesi sakral tersebut, yang juga akan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, rohaniawan, serta orang tua dan pendamping dari anak berkewarganegaraan ganda.
Selain membahas teknis pelantikan, pertemuan ini juga menyepakati mekanisme penertiban administrasi pasca-pelantikan. Dokumen asal pemohon yang telah dilantik nantinya akan dikembalikan dalam bentuk asli kepada pihak Imigrasi. Di sisi lain, Kemenkum Jabar juga melaporkan hasil sidang permohonan kewarganegaraan terbaru, di mana dari empat permohonan yang diajukan, hanya satu yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui.
Hal ini menegaskan komitmen Kemenkum Jabar di bawah komando Asep Sutandar untuk tetap selektif dan tegas dalam memverifikasi kelengkapan persyaratan demi menjaga integritas status kewarganegaraan Indonesia. Hasil koordinasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam surat resmi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
